Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dituduh Punya Ilmu Santet, Warga Banyuwangi Lakukan Sumpah Pocong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Kabarjawatimurcom

BANYUWANGI – Pasangan suami istri bernama H. Sahir dan Hj. Suhema warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, meminta untuk di ritual Sumpah Pocong. Pasalnya, mereka dituduh oleh warga setempat diduga memiliki ilmu santet atau sihir.

Dilansir dari kabarjawatimurcom, prosesi ritual tersebut dipimpin oleh ulama setempat, dengan disaksikan oleh Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, setempat di masjid Babul Muttaqin, Sidowangi, Selasa (10/3/2020).

Kedua warga yang tertuduh dibungkus kain kafan warna putih layaknya jenazah orang yang meninggal dunia.

Kades Sidowangi, Muansin menjelaskan, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai. Bahkan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sudah memediasi kedua belah pihak.

“Keduanya (tertuduh dan menuduh, red) sudah saling memaafkan di Kantor Desa. Cuma yang dituduh ini meminta satu hal untuk di Sumpah Pocong,” kata Muansin, usai prosesi ritual sumpah pocong, pada Selasa (10/3/2020).

Pihak yang tertuduh ini, lanjut Muansin, meminta di ritual sumpah pocong untuk memulihkan nama baiknya di masyarakat karena sudah dituduh memiliki ilmu santet atau sihir.

“Ritual ini atas permintaan warga yang tertuduh diduga memiliki ilmu santet,” jelas Muansin.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin menyampaikan fenomena ini merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah. Menurutnya, di Kecamatan Wongsorejo sendiri sudah beberapa kali atas tuduhan warga memiliki ilmu santet dan sihir. Namun, mereka tidak bisa membuktikannya.

“Rata-rata disini (Kecamatan Wongsorejo, red) mereka yang tertuduh meminta sumpah pocong sendiri. Tertuduh hanya meyakinkan kepada masyarakat bahwa tertuduh tidak memiliki ilmu-ilmu yang dituduhkan,” tegas AKP Kusmin.

Semua masalah ini, masih Kusmin, sebelumnya sudah dimediasi ditingkat Desa. Namun, tertuduh lebih meyakinkan kepada masyakat melalui sumpah pocong.

“Sudah 2 kali dimediasi di Kantor Desa,” pungkasnya.