Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dooorr! Polisi Tembak Pencuri Motor di 29 TKP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kini masyarakat  Banyuwangi dan sekitarnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pelaku spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Banyuwangi berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelakunya adalah  Hendra Fitriadi (32), warga Dusun Manteng, Desa Gayam Lor, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Puluhan TKP telah menjadi sasaran pria ini.

Tersangka ditangkap tim resmob Polres Banyuwangi di rumahnya. Penangkapan tidak berlangsung mudah. Menyadari kedatangan penegak hukum, tersangka mengambil langkah seribu. Menyadari hal itu, tindakan tegas terukur dilakukan petugas. Tersangka menyerah setelah tembakan petugas mengenai kakinya.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya menyatakan, tersangka terakhir beraksi di rumah Faridatul Hasanah, (31), warga Wongsorejo, Banyuwangi, pada 5 September lalu. Saat korban hendak menjalankan salat Subuh, dia mendengar sudara gaduh. Saat dicek, HP dan sepeda motor Honda Vario nopol P 3097 YC miliknya sudah raib. “Diketahui terdapat bekas congkelan di jendela rumah korban,” ungkap Panji.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Panji, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil Xenia putih dengan nopol P 1074 ED. Modus yang digunakan dengan cara berkeliling mencari sasaran rumah ataupun sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Dia mulai berkeliling mencari sasaran antara pukul 18.00 WIB hingga menjelang shubuh.

Tersangka ini biasanya beraksi bersama seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas alias buron. Identitas dan alamat buronan ini sudah dikantongi petugas.

“Sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang, saat ini sedang dalam pengejaran anggota di lapangan,” kata lulusan Akademi Polisi tahun 2007 ini.

Yang mencengangkan, tersangka ternyata telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 29 kali khusus di wilayah Banyuwangi saja. TKP-nya tersebar mulai wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabat, Giri, Kota Banyuwangi, Kalipuro hingga wilayah Kecamatan Wongsorejo.

Rinciannya,  7 LP (laporan Polisi)  Polres Banyuwangi, 5 LP di Polsek Rogojampi,  1 LP di Polsek Kabat, 2 LP di Polsek Giri, 8 LP di Polsek  Banyuwangi, 3 LP di Polsek Kalipuro, dan 3 LP di Polsek Wongsorejo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 unit HP berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion beserta STNK No Seri 06337775 tidak sesuai sepeda tersebut, satu unit mobil xenia warna putih  dengan nopol P 1074 ED.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk keperluan penyidikan dia kami amankan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi,” pungkasnya.