Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 17:23 WIB

TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Rapat Bapemranperda DPRD Banyuwangi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI– DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (ranperda) prioritas untuk tahun 2025.
Dewan berkoordinasi dengan eksekutif agar syarat pembahasan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda bisa segera dilengkapi.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan menjelaskan, ranperda prioritas tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang.
Beberapa ranperda prioritas itu adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ranperda ini untuk menjaga stabilitas pangan dan ekonomi lokal.
Ada juga Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2025-2045 yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di Banyuwangi.
Berikutnya, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Banyuwangi. Ranperda ini diharapkan memberi perlindungan hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri.
Ranperda lain, yakni Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), yang diharapkan bakal meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Banyuwangi.
Contoh lain, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029. Ini Ranperda yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah.
Contoh lainnya, Ranperda tentang Perubahan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk dua Raperda usulan eksekutif, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 dan Ranperda tentang Perubahan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD merencanakan agar bisa dibahas dalam waktu dekat.
“Kedua Ranperda merupakan perintah undang-undang atau Mandatory, serta perlu disesuaikan dengan visi misi kepala daerah terpilih di Pilkada lalu,” katanya, Jumat (17/1/2025).
DPRD telah mengundang Bagian Hukum, Bappeda, dan Bapenda Banyuwangi untuk berkoordinasi terkait hal itu. Pihaknya mendorong agar syarat-syarat pembahasan Ranperda bisa segera dipenuhi.
“Syarat-syarat itu seperti naskah akademik, draf ranperda yang akan dibahas, dan lainnya,” tutur dia.