Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua APK Milik Caleg Dirusak, Ini Dia Pelakunya

dua-apk-milik-caleg-dirusak,-ini-dia-pelakunya
Dua APK Milik Caleg Dirusak, Ini Dia Pelakunya
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANGOREJO, Jawa Pos Radar Genteng – Dua buah alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di tepi jalan raya Dusun Sambirejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo ditemukan dalam posisi roboh, Minggu (3/12). Dua APK yang rusak karena sayatan benda tajam itu diduga sengaja dirusak.

Salah satu warga sekitar, Eko Prastyo, 40, mengatakan, posisi dua APK milik caleg itu berada di depan rumahnya. Sehari sebelumnya, APK itu masih berdiri tegak. “Saya terkejut kok sudah roboh dan rusak,” ujarnya.

Robohnya dua APK tersebut, kata Eko, diketahui saat akan keluar rumah sekitar pukul 06.00. “Sudah roboh seperti itu. Satu APK masih terpasang di rangka bambu, tapi ada sayatan. Sedangkan satu APK lainnya sudah lepas dari rangka bambu dan kondisinya lusuh,” terangnya.

Baca Juga: Panwascam Tidak Kantongi Aturan Tindak Pelanggaran, Terhadap Salah Satu APK Caleg

Awalnya, bapak satu anak itu mengira jika kedua dua APK di jalan simpang tiga dekat rumahnya itu roboh karena terhempas angin. “Semalam hingga pagi di sini hujan, tapi setelah saya dekati APK-nya, sepertinya sengaja dirusak,” ujarnya.

Selain dilihat dari kondisi terakhir dua APK caleg DPRD Banyuwangi, APK lainnya yang juga terpasang sekitar 20 meter di sisi timur, barat, dan selatan juga masih utuh. “Hanya dua APK itu yang roboh. APK caleg lain masih terpasang di tempatnya,” cetusnya.

Tidak jauh di sisi timur dua APK yang roboh, Eko menemukan sebotol minuman keras (miras) di bawah pos ronda. “Kemungkinan pelakunya yang membawa miras itu,” katanya.

Baca Juga: Panwascam Temukan Ratusan APS Menyerupai APK yang Terpampang di Jalan

Hingga siang hari, tidak ada satupun warga sekitar yang berani membereskan dua APK yang roboh itu. APK masih pada tempatnya. “Warga tidak berani menyentuh maupun membersihkan sisa APK yang roboh,” ungkap warga lainnya, Faisol Hariyanto, 36.

Faisol menyebut, tidak ada warga sekitar yang mengetahui pelakunya. Karena kejadian perusakan kedua APK itu pada malam hari. “Satu-satunya bukti yang ada hanya miras itu, posisinya masih berada di pos ronda,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Panwascam Bangorejo, M Mashud Ali mengatakan, perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu. “Diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.

Baca Juga: Masuki Tahap Dilarang Kampanye, Satpol PP Banyuwangi Diminta Tertibkan Banner Caleg dan Parpol

Larangan perusakan APK diatur pada pasal 280 ayat 1 huruf g. Pasal itu berisi larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu. “Bisa dilaporkan pelakunya, tapi harus ada bukti pendukung yang kuat,” ujarnya.(gas/abi)