BANYUWANGI – Sengketa lahan sawah seluas sekitar satu hektare terjadi di Kampung Laos, Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Sawah milik Sulaiman yang dibuktikan dengan adanya sertifikat, separuhnya diaku oleh Abdalah yang masih saudaranya, Selasa (30/1/2018)
“Saya dan dia (Abdalah) beda Ibu satu bapak. Dulu, lahan itu sudah diberikan ke saya dan ada hak waris yang ditandatangani juga oleh dia,” kata Sulaiman.
Lahan sawah itu, ungkap Sulaiman, dia kelola sejak tahun 2006 dan sudah ada akte tahun 1999. Sawah tersebut kemudian disertifikat oleh Sulaiman. “Dia tau kalau sawah itu sudah disertifikat. Pada hak waris dia tanda tangan,” terangnya.
Sulaiman mengaku heran, beberapa hari yang lalu, separuh sawahnya diduga diserobot oleh Abdalah. “Setelah panen, tiba-tiba separuh sawah dia bajak. Akhirnya saya datang ke polisi,” tegasnya.
Kasus dugaan penyerobotan itu kemudian di tangani polisi. Salah satunya, polisi mengamankan alat bajak yang digunakan Abdalah di sawah tersebut.