Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Duda Perkosa Bocah Tujuh Tahun

BIADAB: Pelaku di Mapolsek Singojuruh. Pakaian korban dan pelaku juga turun diamankan polisi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BIADAB: Pelaku di Mapolsek Singojuruh. Pakaian korban dan pelaku juga turun diamankan polisi.

SINGOJURUH -Tidak kuat menahan nafsu birahi, seorang duda bernama Abdullah, 48, warga Dusun Wijenan Kidul, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, nekat mencabuli anak di bawah umur, Sabtu (29/07) kemarin. Perbuatan biadab tersebut dilakukan Abdullah di rumahnya sendiri, pukul 17.30.

Korban perbuatan asusila itu menimpa Saritem, 7, (nama samaran) yang masih tetangga dekat Abdullah. Kapolsek Singojuruh Kompol Gunarno melalui Kanitreskrim Aiptu Abdullah Sajad mengatakan, peristiwa tragis yang menimpa Saritem bermula ketika korban sedang berjalan pulang dengan adiknya, Bima, 4. Petang itu, kedua bocah itu baru saja membeli mainan di sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah Abdullah.

Nah, sesampai di depan rumah, Saritem dipanggil oleh Sela, 7, kawan bermain di kampung, yang masih ada hubungan famili dengan Abdullah. “Sela bilang, kalau korban dan adiknya dipanggil Mbah Dullah,” kata Sajad. Pada saat di dalam rumah, lanjut Sajad, Abdullah langsung mengajak Saritem, masuk kamar. Di dalam ruang kamar itulah pelaku menyuruh korban melepas pakaiannya.

Begitu korban membuka pakaiannya, Mbah Dullah langsung melakukan aksi bejatnya. “Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku menyuruh Saritem dan adiknya pulang,” tandasnya Setelah di rumahnya, Bima langsung menceritakan apa yang dialami sang kakak kepada ibunya Munawaroh, 31 ta-hun. Kontan saja cerita itu membuat seluruh keluarga kaget.

Untuk meyakinkan cerita Bima, sang ibu akhirnya menanyakan langsung kepada Saritem. Dengan lugunya gadis belia itu menjawab apa adanya. Seketika itu pula, Munawaroh beserta suaminya Ikwan Nur-wahyudi 35, membawa Saritem ke Polsek Singojuruh untuk melaporkan Abdullah. “Begitu mendapat laporan tersebut, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya,” tegas Sajad.

Selain menangkap Abdullah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban, baju batik, sarung, songkok dan satu set seprai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Abdullah. (radar)

Kata kunci yang digunakan :