Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Adies Kadir ke MK, Kursi Wakil Ketua DPR RI Kini Diisi Sari Yuliati

adies-kadir-ke-mk,-kursi-wakil-ketua-dpr-ri-kini-diisi-sari-yuliati
Adies Kadir ke MK, Kursi Wakil Ketua DPR RI Kini Diisi Sari Yuliati

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Penetapan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Dalam forum tersebut, Saan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan terkait pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Pertanyaan itu langsung dijawab dengan kata “setuju” oleh para anggota, menandai sahnya keputusan tersebut.

Menggantikan Adies Kadir yang Menjadi Hakim MK

Sari Yuliati ditetapkan untuk menggantikan Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Adies Kadir telah mengundurkan diri dari jabatannya karena dipercaya menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI.

Sebelumnya, pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR RI kembali meminta persetujuan kepada anggota dewan, yang kemudian disepakati secara bulat.

Dasar Hukum Pengangkatan

Menurut Saan Mustopa, pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Sejalan dengan itu, rapat paripurna juga secara resmi menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Dengan keputusan tersebut, struktur pimpinan DPR RI kembali lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tetap dari Fraksi Partai Golkar

Kursi Wakil Ketua DPR RI yang ditinggalkan Adies Kadir merupakan jatah Fraksi Partai Golkar.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Penetapan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Dalam forum tersebut, Saan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan terkait pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Pertanyaan itu langsung dijawab dengan kata “setuju” oleh para anggota, menandai sahnya keputusan tersebut.

Menggantikan Adies Kadir yang Menjadi Hakim MK

Sari Yuliati ditetapkan untuk menggantikan Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Adies Kadir telah mengundurkan diri dari jabatannya karena dipercaya menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI.

Sebelumnya, pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR RI kembali meminta persetujuan kepada anggota dewan, yang kemudian disepakati secara bulat.

Dasar Hukum Pengangkatan

Menurut Saan Mustopa, pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Sejalan dengan itu, rapat paripurna juga secara resmi menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Dengan keputusan tersebut, struktur pimpinan DPR RI kembali lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tetap dari Fraksi Partai Golkar

Kursi Wakil Ketua DPR RI yang ditinggalkan Adies Kadir merupakan jatah Fraksi Partai Golkar.