sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Nasib pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kembali berada di persimpangan.
Proyek strategis nasional yang digadang-gadang menjadi urat nadi konektivitas Pulau Bali bagian barat itu hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Dampaknya, ribuan bidang tanah milik warga di Kabupaten Jembrana yang selama ini diblokir berpotensi segera dibuka.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, mengungkapkan masa perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) proyek Tol Gilimanuk–Mengwi akan berakhir pada Februari 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pergerakan lanjutan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka BPN wajib membuka blokir sertifikat tanah warga yang terdampak.
“Apabila lewat dari jangka waktu perpanjangan Penlok Februari ini dan tidak ada pergerakan dari Kementerian PUPR, maka BPN harus membuka blokir sertifikat,” ujar Witha saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Menurut Witha, khusus untuk Seksi I Gilimanuk–Pekutatan, Penlok sebelumnya telah diperpanjang selama satu tahun pada Februari 2025.
Namun hingga memasuki awal 2026, belum ada kepastian kelanjutan pembangunan pada ruas tersebut.
Ia menegaskan, apabila proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tetap ingin dilanjutkan setelah masa berlaku Penlok berakhir, maka seluruh proses harus dimulai kembali dari awal, termasuk pendataan bidang tanah.
“Kalau PUPR mau lanjut tol, harus ulang pendataannya dari awal lagi,” tegasnya.
Selama hampir tiga tahun terakhir, tercatat 4.305 bidang tanah milik warga Jembrana dengan total luas sekitar 683 hektare terkunci secara sistem.
Lahan-lahan tersebut tersebar dari wilayah Desa Pengeragoan hingga Kecamatan Melaya.
Akibat pemblokiran ini, pemilik tanah tidak bisa melakukan transaksi jual beli, balik nama, maupun perubahan data, kecuali untuk layanan roya.
Kondisi tersebut memicu keluhan warga yang lahannya tak bisa dimanfaatkan secara optimal, sementara kejelasan pembangunan tol belum juga terlihat.
Page 2
Pantauan di lapangan menunjukkan, tanda-tanda aktivitas pembangunan baru tampak di wilayah timur Jembrana, yakni dari Desa Pekutatan hingga Pengeragoan, berupa pemasangan patok oleh Kementerian PU.
Sementara wilayah barat, termasuk jalur panjang menuju Gilimanuk, belum terlihat adanya progres fisik signifikan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta, menyebutkan informasi yang ia terima menyatakan proyek Tol Gilimanuk–Mengwi masih masuk dalam rencana lanjutan pemerintah pusat.
Namun, pelaksanaannya kemungkinan akan diprioritaskan di wilayah timur terlebih dahulu.
“Kemungkinan besar hanya sampai ke Pekutatan, lokasi groundbreaking, lalu ke Mengwi, Badung. Progres untuk Seksi I Gilimanuk–Pekutatan sejauh ini memang belum ada informasi lagi,” jelas Sudiarta.
Ia menambahkan, fokus pembangunan diduga akan bergeser ke Seksi II (Pekutatan–Soka) dan Seksi III (Soka–Mengwi) yang melintasi wilayah Kabupaten Tabanan dan Badung.
Sementara Seksi I yang berada di Jembrana, justru menjadi ruas terpanjang dan paling kompleks karena melintasi lima kecamatan, termasuk kawasan Taman Nasional Bali Barat.
Untuk memastikan kejelasan tersebut, Pemkab Jembrana akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali.
“Rencananya tanggal 31 Januari akan ada rapat ke provinsi untuk membahas kelanjutan proyek ini, khususnya nasib Seksi I,” pungkasnya.
Dengan tenggat Penlok yang kian dekat, keputusan pemerintah pusat menjadi penentu.
Apakah Tol Gilimanuk–Mengwi benar-benar dilanjutkan secara menyeluruh, atau justru meninggalkan jejak panjang persoalan agraria di Jembrana.
Jika tak ada kepastian hingga Februari 2026, maka pembukaan blokir sertifikat menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Nasib pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kembali berada di persimpangan.
Proyek strategis nasional yang digadang-gadang menjadi urat nadi konektivitas Pulau Bali bagian barat itu hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Dampaknya, ribuan bidang tanah milik warga di Kabupaten Jembrana yang selama ini diblokir berpotensi segera dibuka.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, mengungkapkan masa perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) proyek Tol Gilimanuk–Mengwi akan berakhir pada Februari 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pergerakan lanjutan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka BPN wajib membuka blokir sertifikat tanah warga yang terdampak.
“Apabila lewat dari jangka waktu perpanjangan Penlok Februari ini dan tidak ada pergerakan dari Kementerian PUPR, maka BPN harus membuka blokir sertifikat,” ujar Witha saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Menurut Witha, khusus untuk Seksi I Gilimanuk–Pekutatan, Penlok sebelumnya telah diperpanjang selama satu tahun pada Februari 2025.
Namun hingga memasuki awal 2026, belum ada kepastian kelanjutan pembangunan pada ruas tersebut.
Ia menegaskan, apabila proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tetap ingin dilanjutkan setelah masa berlaku Penlok berakhir, maka seluruh proses harus dimulai kembali dari awal, termasuk pendataan bidang tanah.
“Kalau PUPR mau lanjut tol, harus ulang pendataannya dari awal lagi,” tegasnya.
Selama hampir tiga tahun terakhir, tercatat 4.305 bidang tanah milik warga Jembrana dengan total luas sekitar 683 hektare terkunci secara sistem.
Lahan-lahan tersebut tersebar dari wilayah Desa Pengeragoan hingga Kecamatan Melaya.
Akibat pemblokiran ini, pemilik tanah tidak bisa melakukan transaksi jual beli, balik nama, maupun perubahan data, kecuali untuk layanan roya.
Kondisi tersebut memicu keluhan warga yang lahannya tak bisa dimanfaatkan secara optimal, sementara kejelasan pembangunan tol belum juga terlihat.







