Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA (39) dilaporkan oleh istrinya KR (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan dilayangkan ke Polsek Tegaldlimo pada Rabu (1/1/2025).
Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun membenarkan adanya laporan tersebut. Versi pelapor, kata Sadimun, kekerasan dilakukan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
“Betul ada laporan tersebut,” kata Sadimun, Senin (6/1/2025).
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku menerima kekerasan dari sang suami ketika ia pulang dari kediaman orang tuanya.
Baca juga: Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Dua Grup Liga 4 Jatim, Digelar di 2 Lapangan, Persiapan Tuntas
Saat itu, pelapor mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk. Ia pun menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.
Namun, kepala dusun tersebut tak berani untuk membuka rumah itu. Ia menelepon terlapor untuk menanyakan apa yang terjadi.
Setelahnya, lanjut Sadimun, terlapor tiba di rumah tersebut. Ia bertemu dengan istrinya dan terjadilah cekcok.
Dalam cekcok itu, pelapor mengaku menerima kekerasan. Sehingga, ia melapor ke Polsek Tegaldlimo.
Sadimun menyatakan, polisi telah memintai keterangan empat orang saksi. Termasuk pelapor. Selain itu, terlapor juga telah menjalani visum. Soal hasil, ia menyebut hal itu menjadi wewenang dokter yang menangani.
Menanggapi tuduhan tersebut, SA melalui pengacaranya, membantah dugaan penganiayaan itu.
“Kalau dari tuduhan KDRT yang dikatakan pelapor, itu tidak benar,” kata pengacara SA, Charisma Adilaga Sugiyanto, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Dua Grup Liga 4 Jatim, Digelar di 2 Lapangan, Persiapan Tuntas
Pria yang akrab disapa Rama itu menyebut, telah melihat hasil visum terlapor. Menurutnya, hasil visum tak menunjukkan adanya tanda-tanda bekas kekerasan.
“Kami sebagai pengacara sudah melihat hasil visumnya. Ada fotonya juga. Dan tidak ada sama sekali lecet-lecet di situ,” ujarnya.
Menurutnya, terlapor dan pelapor hanya terlibat cekcok di rumah mereka.
“Kalau dari pihak klien kami, kami menghormati proses hukum atau penyelidikan yang dilakukan rekan-rekan Polsek Tegaldlimo. Semua kan berproses,” lanjut Rama.
Karena kliennya merupakan anggota DPRD, ia berharap kepolisian menaati aturan dalam pemanggilan.
“Saya berharap SOP untuk pemanggilan yang mengatur bahwa untuk proses penyidikan, memintai keterangan, klarifikasi, harus seizin gubernur,” ujarnya.