MUNCAR – Dua pelaku yang diduga terlibat penipuan dengan dalih penggandaan uang akhirnya ditangkap anggota Polsek Muncar kemarin (21/9). Untuk keperluan pemeriksaan, keduanya langsung diamankan di ruang tahanan polsek.
Kedua tersangka adalah Margi Waluyo alias Ucok, 48, warga Dusun Sampangan, RT 1, RW 4, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, dan Osen alias Ustad Husen, 45, asal Dusun Palurejo, RT 3, RW 3, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
“Tersangka kita ringkus di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga buah kardus rokok berukuran besar, kain penutup warna putih, kuning, dan hitam, dan sejumlah sesaji, di antaranya lilin, dupa, dan tiga buah kelapa muda.
“BB kita amankan di polsek,” katanya. Dugaan penipuan penggandaan uang itu terbongkar setelah salah satu korban, Sutami, 48, warga Dusun Krajan, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, melaporkan kedua tersangka kepada polisi. “Korban mengaku Kamis malam (3/9) d idatangi Ucok,” terang kapolsek.
Saat datang ke rumahnya itu, jelas dia, Ucok mengaku telah sukses menggandakan uang di Sulawesi. Berdasar keterangan itu, korban kepincut dan ikut menggandakan uang dengan menyerahkan uang Rp 39 juta.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2