Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Treks, Warga Bakungan Diciduk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Peredaran obat daftar G semakin merajalela. Setidaknya itu tampak dari penangkapan seorang pengedar pil treks yang tertangkap persis di depan Mapolsek KP3 Tanjung Wangi kemari. Pria bernama Anthonius Agus Sugiri,  33, warga Dusun Gaplek, Desa  Bakungan, Kecamatan Glagah disergap atas dugaan kepemilikan  obat daftar G tersebut.

Dari tangannya, polisi menyita 1.359 pil trek, dua bandel plastik klip, dan uang tunai Rp  190 ribu. Dia diamankan saat akan mengedarkan obat standar apotek ini ke areal Ketapang. “Pelaku kini sudah diamakan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi,” beber  AKP Agung Setya Budi Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.

Dalam pengakuannya pil  tersebut diperoleh pelaku dari pemasok asal Jember. Transaksi  pil trek ini dilakukan pelaku di  sekitar hutan pinus Desa Garahan,  Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember. Mirip narkoba transaksi keduanya dilakukan dengan cara ranjau.

Barang ditaruh dihutan pinus. Lewat arahan handphone pelaku kemudian mengambil pil yang  sudah dipesannya. Sayangnya belum seutuhnya laku, polisi sudah meringkus pria yang memiliki  jenggot panjang ini.  Dia ditangkap saat sedang  menunggu pembeli didepan Mapolsek  KP3 Tanjung Wangi.

Dalam transaksinya, pelaku melayani  partai besar maupun kecil. Obat itu dimasukkan kedalam klip  plastik ukuran kecil isi 10 butir. Target pasarnya pun masyarakat umum hingga pelajar. (radar)