Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Tiga Orang Jaringan Pengedar Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Satu Tersangka Tukang Ojek

ROGOJAMPI – Satnarkoba Polres Banyuwangi terus memburu pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Yang terbaru ini ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. Ketiganya memang satu jaringan pengedar obat farmasi tanpa izin edar itu.

Dari  tangan ketiga pelaku, petugas berhasil  mengamankan sedikitnya 7.074 butir pil koplo yang ditengarai akan diedarkan kepada pelanggannya.  Ketiga pengedar yang berhasil di bekuk itu adalah M. Sholihin, 33, warga Dusun Prejengan II,  Desa/Kecamatan Rogojampi serta  Romin Toat, 29 dan Dodi Vianto, 29, keduanya merupakan warga satu kampung di Dusun Warengan,  Desa Bubuk, Rogojampi.

Karena perbuatnnya, saat ini mereka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Banyuwangi. Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari tertangkapnya Sholihin.  Dia ditangkap petugas di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini jumlahnya  juga sangat banyak, yakni mencapai 1.074 butir pil treks.

Ribuan pil treks  yang bikin teler tersebut disimpan  pelaku di sebuah tas pinggang berwarna merah. Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan uang tunai  senilai Rp 209 ribu yang diduga kuat uang hasil penjualan pil treks.  HP pelaku juga diamankan petugas  sebagai barang bukti tambahan.

”Tersangka Sholihin sudah lama  kita intai pergerakannya. Dia kita  tangkap di rumahnya sekitar pukul  11.30, Senin (13/3), kemarin,” tegas AKP Agung Setya Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Setelah berhasil mengamankan Sholihin, petugas langsung melakukan pengembangan.

Beberapa  jam kemudian, tersangka lain yakni Romin dan Dodi juga berhasil di tangkap petugas kepolisian yang memburunya. Dua tersangka ini  memang merupakan jaringan dari Sholihin. ”Romin saat kami tangkap  mengaku mendapat barang dari Dodi. Akhirnya Dodi juga kami bawa juga ke Polres Banyuwangi,”  tandas Agung.

Dari tangan kedua pelaku asal Desa Bubuk ini, barang bukti yang diamankan juga tidak kalah banyak, yakni mencapai 6 ribu butir pil treks. Ribuan pil treks itu disimpan pelaku dalam enam plastik yang masing-masing plastiknya berisi  1.000 butir pil treks.

”Semua pelaku sudah kami amankan. Mereka kami jerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.  Ancaman hukumannya 5 tahun  lebih,” tegas Agung. (radar)

Kata kunci yang digunakan :