RADARBANYUWANGI.ID – Rapper legendaris asal Amerika Serikat, Eminem, melalui perusahaan penerbit musiknya Eight Mile Style, resmi menggugat Meta Platforms Inc.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap 243 lagu milik Eminem yang didistribusikan tanpa izin sah di berbagai platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.
Eight Mile Style menuntut ganti rugi lebih dari USD 109 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,7 triliun.
Selain itu, pihak Eminem juga meminta pengadilan untuk melarang penggunaan lagu-lagu tersebut di masa mendatang tanpa persetujuan resmi.
Baca Juga: Chelsea dan Napoli Saingi Bayer Leverkusen dapatkan Tanda Tangan Alejandro Garnacho
Lagu Eminem Diduga Digunakan Tanpa Izin
Inti dari gugatan ini adalah penggunaan lagu-lagu Eminem oleh pengguna platform Meta melalui fitur seperti Reels Remix dan Original Audio, yang memungkinkan jutaan video dibuat menggunakan lagu-lagu tersebut.
Lagu-lagu itu pun ditonton hingga miliaran kali, tanpa adanya lisensi yang valid dari pemilik hak cipta.
Menurut pernyataan resmi dari Eight Mile Style, Meta menyediakan lagu-lagu Eminem dalam Music Libraries-nya meskipun tidak pernah mendapatkan lisensi resmi untuk katalog musik tersebut.
Meskipun Meta sempat mencoba melakukan negosiasi lisensi melalui Audiam, perusahaan pengelola royalti digital, Eight Mile Style menegaskan bahwa kesepakatan resmi tak pernah tercapai.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Banyuwangi Genjot Peternakan Sapi Rakyat
Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Secara Masif
Gugatan ini menuduh Meta secara masif dan disengaja melakukan pelanggaran hak cipta. Meta dituduh tidak hanya mendistribusikan, tetapi juga menyimpan, memperbanyak, dan mengeksploitasi 243 lagu tanpa izin.
Yang menjadi sorotan adalah bahwa walaupun beberapa lagu telah dihapus setelah adanya pengaduan sebelumnya, sebagian besar tetap digunakan secara luas.
Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya bersifat teknis atau tidak disengaja, melainkan dianggap sebagai bagian dari praktik sistematis yang merugikan pemilik hak cipta.
Tanggapan dari Pihak Meta
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Meta menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki lisensi musik dengan ribuan mitra di seluruh dunia dan mengelola program lisensi global untuk musik yang digunakan di platformnya.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Rapper legendaris asal Amerika Serikat, Eminem, melalui perusahaan penerbit musiknya Eight Mile Style, resmi menggugat Meta Platforms Inc.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap 243 lagu milik Eminem yang didistribusikan tanpa izin sah di berbagai platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.
Eight Mile Style menuntut ganti rugi lebih dari USD 109 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,7 triliun.
Selain itu, pihak Eminem juga meminta pengadilan untuk melarang penggunaan lagu-lagu tersebut di masa mendatang tanpa persetujuan resmi.
Baca Juga: Chelsea dan Napoli Saingi Bayer Leverkusen dapatkan Tanda Tangan Alejandro Garnacho
Lagu Eminem Diduga Digunakan Tanpa Izin
Inti dari gugatan ini adalah penggunaan lagu-lagu Eminem oleh pengguna platform Meta melalui fitur seperti Reels Remix dan Original Audio, yang memungkinkan jutaan video dibuat menggunakan lagu-lagu tersebut.
Lagu-lagu itu pun ditonton hingga miliaran kali, tanpa adanya lisensi yang valid dari pemilik hak cipta.
Menurut pernyataan resmi dari Eight Mile Style, Meta menyediakan lagu-lagu Eminem dalam Music Libraries-nya meskipun tidak pernah mendapatkan lisensi resmi untuk katalog musik tersebut.
Meskipun Meta sempat mencoba melakukan negosiasi lisensi melalui Audiam, perusahaan pengelola royalti digital, Eight Mile Style menegaskan bahwa kesepakatan resmi tak pernah tercapai.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Banyuwangi Genjot Peternakan Sapi Rakyat
Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Secara Masif
Gugatan ini menuduh Meta secara masif dan disengaja melakukan pelanggaran hak cipta. Meta dituduh tidak hanya mendistribusikan, tetapi juga menyimpan, memperbanyak, dan mengeksploitasi 243 lagu tanpa izin.
Yang menjadi sorotan adalah bahwa walaupun beberapa lagu telah dihapus setelah adanya pengaduan sebelumnya, sebagian besar tetap digunakan secara luas.
Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya bersifat teknis atau tidak disengaja, melainkan dianggap sebagai bagian dari praktik sistematis yang merugikan pemilik hak cipta.
Tanggapan dari Pihak Meta
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Meta menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki lisensi musik dengan ribuan mitra di seluruh dunia dan mengelola program lisensi global untuk musik yang digunakan di platformnya.