Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Emosi, Pria Ini Siram Anak Angkat Majikan dengan Air Panas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tubuh korban melepuh setelah disiram air panas oleh pelaku. (Foto: Ngopibareng.id)

Ngopibareng.id – Ab, 52 tahun, harus merasakan dinginnya ruangan tahanan Polsek Banyuwangi. Gara-garanya, pria yang tinggal Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ini menyiram anak angkat majikannya dengan air panas hingga kulitnya melepuh. Korbannya, Anggi Tia Warman, warga Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi.

Penganiayaan itu terjadi pukul 20.30 WIB pada Jumat 14 Januari 2022 malam di dalam warung milik ibu angkat korban. Lokasinya ada di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Saat itu korban mendengar ada keributan antara pelaku dan ibu angkatnya.

“Korban melihat dan mendengar cekcok mulut antara ibu angkat korban dengan tersangka,” jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Minggu, 16 Januari 2022.

Namun, saat itu korban tidak mengetahui apa yang diributkan tersebut. Kemudian korban mendekat untuk menanyakan permasalahan yang terjadi. Pada saat itu, tersangka yang sedang mengaduk air mendidih dengan menggunakan gayung merasa korban turut campur dengan masalahnya. Sehingga dia merasa tersinggung.

“Apa kamu nantang saya?” kata Kusmin menirukan ucapan pelaku kepada korban saat itu.

Kemudian, tersangka yang sedang memegang gayung berisi air panas langsung mendekat ke arah korban. Seketika itu juga dia menyiramkan air panas ke arah korban. Air panas itu mengenai kepala serta punggung dari korban. Korban yang merasa panas dan kesakitan kemudian berlari menuju ke dapur.

“Saat itu tersangka langsung melarikan diri,” bebernya.

Akibat kejadian itu, beberapa tubuh korban melepuh pada bagian kepala belakang, leher belakang, dan bagian punggung. Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuwangi.

Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi kemudian mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah menjalani pemeriksaan dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” terang Polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Wongsorejo, Banyuwangi ini.

Sumber : https://www.ngopibareng.id/read/emosi-pria-ini-siram-anak-angkat-majikan-dengan-air-panas