Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Muncar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 14 April 2025, polisi menangkap empat tersangka di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.
Empat pelaku yang ditangkap berinisial ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Mereka diamankan bersama barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, pada Selasa, 15 April 2025.
Polisi Sita 29 Paket Sabu dari Tersangka
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, antara lain:
-
Timbangan digital
-
Alat hisap sabu
-
Plastik klip kosong
-
Uang tunai
-
Beberapa unit ponsel
Kombes Rama menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika.
Baca Juga
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Nanang.
Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
Mereka dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (2)
-
Pasal 112 ayat (2)
-
jo Pasal 132 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Keempatnya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Like