The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Armed with a screwdriver, Bobol 11 House

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

berbekalBANYUWANGI – Heri Guswanto, 29, Secang neighborhood residents, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ini layak disebut raja pembobol rumah. How not, hanya berbekal obeng, dia berhasil membobol sebelas rumah warga di beberapa kecamatan di Bumi Blambangan. Catatan karir kejahatan Heri akhirnya berakhir Minggu malam lalu (7/12). Dia disergap polisi di rumahnya malam itu.

Heri di tangkap atas laporan salah satu korbannya, yakni Sony Perdana, warga Desa Jajag, Gambiran District, Banyuwangi. Dari tangan Heri, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah telepon seluler (cell phone) dan dua buah tablet. Besides that, turut diamankan lima ponsel. Setelah dibekuk petugas, Heri Guswanto mengaku telah melakukan pencurian di 11 lokasi berbeda. “Total lokasinya. Lokasinya tersebar di Kecamatan Genteng. Songgon, and Purwoharjo,” beber Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Mohamad Wahyudin Latif kemarin (8/12).

Heri ternyata termasuk pemain jalan di dunia pembobolan rumah. In the year 2005 and 2008 dia pernah dihukum atas kasus pembobolan rumah. Dalam putusan pengadilan yang diterimanya saat itu, Heri di hukum penjara masing-masing enam bulan dan dua tahun. Dari kasus yang sama membuat penjahat itu kali ketiga berhadapan dengan hakim pengadilan. Meanwhile, aksinya terakhir di Desa Jajag berlangsung pada 31 October 2014 then.

Saat itu Heri masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Dia cukup mempersenjatai diri dengan obeng. Saat berada di dalam rumah, dia dengan leluasa mengambil barang milik korban, like a cell phone, tablet, dan laptop. Puas menjalankan aksinya, dia kabur lewat pintu samping rumah korban. However, jejak tersangka berhasil diendus polisi yang sudah lama mengamati gerak-geriknya. Setelah mendapat cukup bukti, residivis us pencurian itu diamankan polisi dan kemudian di proses hukum. “Dia kita kenal Pasal 363 KUHP,” cetus Kasatreskrim AKP Mohamad Wahyudin Latif (radar)