The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Alleged Child Abuse 4 Year, Middle School Students Arrested by Police

ILLUSTRATION
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
ILLUSTRATION

BANYUWANGI – Suspected of molesting a child aged 4 year, FA (14) seorang siswa salah satu SMP di wilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi diamankan polisi.

FA tinggal di Dusun Kaliboyo, Kradenan Village, Purwoharjo District, Banyuwangi, dan selama ini sekolah sekaligus mondok di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Cluring Banyuwangi. Dia duduk di bangku kelas 3 Madrasah Tsanawiyah.

Sementara yang menjadi korban adalah CA masih berusia 4 tahun bertempat tinggal di Dusun Malioboro, Kradenan Village, Purwoharjo District, tidak jauh dari rumah pelaku.

Kapolsek Purwoharjo Banyuwangi, AKP Ali Ashari said, waktu itu, korban sedang bermain dengan beberapa orang temannya di belakang rumah korban sendiri. Melihat kondisi ini, pelaku yang saat itu kebetulan sedang pulang ke rumahnya karena liburan sekolah, memanggil korban dan langsung memeluknya dari belakang.

“Bersamaan dengan itu, tangan pelaku masuk ke dalam celana dalam korban serta jarinya masuk ke kemaluan korban,” ujar AKP Ali Ashari.

Pasca kejadian tersebut, korban mengaku merasa sakit hingga beberapa hari. Lalu dia menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada salah satu tetangganya, Sumiyati.

“Mendapati cerita korban, Sumiyati pun melaporkannya kepada orang tua korban. Hingga akhirnya mereka melaporkan ke Mapolsek Purwoharjo untuk meminta penanganan hukum," said the police chief.

Kapolsek mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab ulah yang di lakukan oleh pelaku tersebut. Because, setelah menangkap pelaku, kepolisian Polsek Purwoharjo menyerahkan kasus ini sekaligus pelakunya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banyuwangi Police Headquarters, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Besides that, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur, sehingga pemeriksaannya harus lebih humanis,” concluded the Police Chief.

Jika dari hasil pemeriksaan ini pelaku terbukti bersalah, maka terancam di jerat pasal 76 jonto pasal 82 RI Law No 35 year 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur.

Namun kepolisian mengaku melihat perkembangan lebih lanjut, mengingat pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

Keywords used :