The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The Identity of the Baby Thrower in Banyuwangi Revealed, Police Call Perpetrator Reluctant to Take Care of His Child

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.comSosok ibu kandung dari bayi yang ditemukan di depan warung kopi di Kelurahan Sobo, districts Banyuwangi, Banyuwangi Regency, on Tuesday (21/2/2023), finally revealed.

Pelaku adalah YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Muncar District, Banyuwangi. Pelaku ditangkap polisi bersama suaminya, MAAZ (27).

Read too: Banyuwangi Regent Gathers School Principals, Remind of the Dangers of Bullying

To the police, keduanya mengaku sengaja membuang bayi mungilnya itu karena tidak ingin merawatnya.

Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno di Banyuwangi, Monday (6/3/2023).

Kedua orangtua korban awalnya hendak menitipkan bayi itu ke panti asuhan agar bisa dijenguk. Namun tiga panti asuhan yang disinggahi pelaku semuanya tutup.

Di antaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi,” said Agus.

Karena bingung, ibu korban akhirnya menaruh bayi tersebut di atas meja sebuah warung kopi agar anaknya dirawat oleh pemilik warung.

Setelah meninggalkan bayinya di Warkop yang berdekatan dengan rumah pemilik warung, pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” said Agus.

It wasn't long after that, pemilik warung menemukan bayi malang tersebut di depan rumahnya saat tengah menangis.

Bayi itu ditemukan oleh pemilik warung memakai selimut yang dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh.

Setelah menemukan bayi, pemilik akhirnya menghubungi polisi. Polisi kemudian langsung melacak pelaku.

Read too: Banyuwangi Office of Education Denies Elementary School Students Who Suicide Often Bully School Friends

Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” explained Agus.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 Criminal Code in conjunction with Article 55 verse (1) KUHP tentang penelantaran anak.


Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

source