The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dozens of Students Snatch Cell Phone Thieves

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
CURI HP: Tersangka ditahan di Mapolsek Kalibaru, yesterday.
KALIBARU-Although there is already a Supreme Court Regulation (MA) Number 02/2012 tentang batasan minimal kerugian tindak pidana ringan Rp 2,5 million, penyidik kepolisian masih gamang untuk menerapkannya.

Seperti yang terlihat dalam kasus pencurian sebuah handphone (HP), dengan tersangka Mardiyanto, 23, warga Dusun Tegalpakis, Kalibaru Wetan Village, Kalibaru District. Pria tersebut ditangkap puluhan siswa SMKN I Kalibaru, karena ketahuan mencuri HP milik murid sekolah tersebut.

Pemilik HP itu bernama Didik Ari Wibowo, 17, yesterday afternoon. (14/03) The story, lusa kemarin siang, pelaku yang masih pengangguran tersebut mendatangi korban di SMKN I Kalibaru. Begitu bertemu, dua sahabat tersebut langsung ngobrol di sebuah kandang sapi tempat praktik siswa SMKN I Kalibaru.

Sambil ngobrol santai, mereka juga mendengarkan lagu-lagu melalui HP milik korban. Namun selang beberapa menit kemudian, Didik pamit untuk masuk ke sekolah. HP miliknya biarkan begitu saja di tempat mereka bersantai, karena pelaku yang masih rekan korban sedang asik mendengarkan lagulagu dari alat komunikasi tersebut.

Soon, Didik kembali lagi ke tempat semula. Namun saat bersamaan, dia melihat Mardiyanto, berari ke arah belakang sekolahan sambil membawa HP miliknya. Just cash, melihat hal tersebut, Didik langsung mengejar sambil berteriak minta tolong kepada rekan-rekannya. inevitably, puluhan siswa dan guru SMKN I Kalibaru, ikut melakukan pengejaran.

Hanya butuh waktu sekejab, Mardiyanto akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan kepolisi. “Jadi yang menangkap adalah para siswa dan guru,”kata Kapolsek Kalibaru, AKP Suwanto Barri melalui Kanitreskrim Aiptu Abdul Karim.

Karim menuturkan, awal ketika memproses kasus tersebut, dia sebenarnya sudah tahu dengan adanya Per MA 02/2012 tentang batasan minimal tipiring. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya Mardiyanto bisa diproses secara hukum tanpa melalui penahanan. “Namun kalau ini kita lakukan, kita diprotes oleh korban,"he said.

Karena pertimbangan tersebut, akhirnya menyidik memilih tetap menahan pelaku meski nilai kerugian pencurian sebuah HP tersebut diperkirakan hanya Rp 200 thousand. “Kita proses seperti biasanya aja mas,"he said. Meanwhile, kegamangan penyidik bukan hanya dialami Kanitreskrim Aiptu Abdul Karim.

Hal serupa juga disampaikan Kanitreskrim Polsek Rogojampi, Aiptu Winardi ketika menangkap lima pelaku judi ceki dua hari lalu. He admitted, berdasarkan PerMA 02/2012 semestinya para pelaku memang tidak ditahan. Sebab nilai uang yang digunakan untuk bermain judi Rp 340 thousand.

Namun di sisi lain, dia juga harus tegas bersikap karena kasus perjudian adalah salah satu atensi Kapolri. “Karena ini atensi, tetap kita lakukan penahanan,” tandas Winardi, kepada RaBa. (radar)