The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Requirements for Homecoming Public Transport: Forbidden to Chat, Receive Calls and Must Wear Masks 3 Lapis

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ilustrasi Mudik

Satuan Tugas atau Satgas Penanganan COVID 19 melarang pemudik berbicara, baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon, saat melakukan perjalanan mudik dengan angkutan umum. Where, kebijakan tersebut berlaku untuk transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Task force (Task Force) Penanganan COVID 19 Number 16 Year 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID 19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas (Task Force) Penanganan COVID 19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 then.

“(travelers) Not “diperkenankanuntuk berbicara 1 arah maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung, sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, sea, sungai, danau, penyeberangan maupun udara,” demikian bunyi Surat Edaran (SE) Task force (Task Force), Monday (4/4/2022).

Besides that, Task force (Task Force) Penanganan COVID 19 juga mewajibkan warga yang melakukan perjalanan mudik untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut serta dagu dan wajib mengganti masker secara berkala, yakni setiap 4 jam serta membuang limbah masker ke tempat yang sudah disediakan.