The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Tokoh NU Banyuwangi Lakukan Pendampingan kepada Mantan Panglima Pasukan Pembela Gus Dur

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – Perayaan 1 Abad NU in Banyuwangi, East Java, diwarnai aksi solidaritas. Kondisi tersebut dipicu penangkapan dan penahanan H Abdullah Rafsanjani, mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, oleh Polda Jatim, Kamis malam lalu (2/2/2023).

Abdillah, ditangkap atas dugaan penyampaian informasi bohong saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat petani kecil di Desa Pakel, Licin District, Banyuwangi.

Petani berseteru dengan perusahaan perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses (PT Bumi Sari). Petani merasa tanah mereka diserobot oleh pihak perkebunan.

Aksi penangkapan dan penahanan ini menjadi perhatian seluruh unsur Nahdlatul Ulama (NOT) Banyuwangi, serta kalangan aktivis Bumi Blambangan. Mereka bersatu, berkomitmen akan melakukan pendampingan serta berupaya mengurai permasalahan demi mewujudkan rasa keadilan.

Unsur NU Banyuwangi tersebut meliputi, PCNU Banyuwangi, GP Ansor Banyuwangi, ISNU Banyuwangi, Gusdurian Banyuwangi, Pagarnusa, Banser hingga kalangan kiai pondok pesantren.

Sebagai langkah awal, pada Sabtu kemarin (4/2/2023), mereka berkumpul di Cafe Simpang Telu, Rogojampi, milik H Nanang Nur Ahmadi, salah satu tokoh NU Banyuwangi. Mereka menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah gerakan.

Goal, diharapkan kepolisian bisa menerapkan Restorasi Justice terhadap kasus yang menjerat H Abdillah. Memberlakukan penangguhan penahanan, atau jika Polda Jatim bersikukuh memberlakukan penahanan, maka kurungan dilakukan di Polresta Banyuwangi. Apalagi kasus ini memang limpahan dari Polresta Banyuwangi.

Tindakan lain yang akan dilakukan adalah memberikan dukungan kepada pihak keluarga.

KH-Masykur-Ali.jpgKH Masykur Ali, saat menghadiri pertemuan lintas unsur NU dan aktivis Banyuwangi, membahas aksi penangkapan dan penahanan H Abdillah Rafsanjani. (Photo : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

To TIMES Indonesia, KH Masykur Ali, selaku perwakilan kiai NU menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan lintas kiai serta jajaran NU secara kelembagaan organisasi. Termasuk berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Law, and Security, Mahfud MD, dan Zannuba Ariffah Chafsoh, MPA, atau Yenny Wahid, yang merupakan putri Gus Dur. .

“Karena dalam pengataman kami, H Abdillah ini adalah seorang pejuang dan membela hak-hak rakyat. Jadi nanti akan dibagi, ada yang bergerak di bidang hukum dan aksi gerakan,He said, Sunday (5/2/2023).

To be known, pertemuan lintas unsur NU dan aktivis Banyuwangi, pada Sabtu kemarin (4/2/2023), dilanjutkan dengan silaturahmi ke Polresta Banyuwangi. Rombongan yang dipimpin H Joni Subagyo, tersebut ditemui oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Banyuwangi Police, AKP Badrodin Hidayat, di ruang Keadilan Restoratif.

Mereka menyampaikan dukungan terhadap kinerja kepolisian yang profesional. Yakni kepolisian sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta penegak hukum yang senantiasa menjunjung tinggi keadilan.

“Kami berharap bisa dibantu dalam penerapan Restorasi Justice, serta upaya penangguhan penahanan,” ujar H Joni, sapaan akrab H Joni Subagyo.

Mantan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, ini juga mengaku mencium aroma kriminalisasi. Therefore, dia bersama unsur NU dan aktivis Bumi Blambangan, akan mengurai akar permasalahan. Khususnya terkait masalah yang sedang didampingi H Abdillah, yakni perseteruan antara petani Desa Pakel, dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.

Langkah tersebut dilakukan guna meminimalisir munculnya gangguan kondusifitas masyarakat Banyuwangi, yang didominasi keluarga besar Nahdliyin. Mengingat dalam waktu dekat sudah akan memasuki tahun politik. Dan hari ini, publik NU sedang dalam uforia perayaan Satu Abad NU.

Perlu menjadi catatan, H Abdillah Rafsanjani, adalah aktivis NU senior yang dikenal banyak melakukan edukasi dan pendampingan terhadap permasalahan yang menimpa Wong Cilik. Selain mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, dia juga mantan Komandan Banser Banyuwangi. Mantan Ketua GP Ansor Banyuwangi dan saat ini menjabat Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Banyuwangi.

Respond to this, Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menegaskan bahwa akan segera membuat surat laporan langsung ke Polda Jatim.

“Kami akan membantu membuatkan laporan yang akan kami teruskan kepada atasan dan Polda Jatim," he said.

Joko Purnomo, SH, MH, selaku kuasa hukum H Abdillah Rafsanjani menyampaikan, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk memohon penangguhan penahanan kepada Polda Jatim.

“Kami akan segera mengajukan permohonan penanggunan penahanan,He said.

NU-Banyuwangi-2.jpgRombongan lintas unsur NU dan aktivis Banyuwangi, saat bersilaturahmi ke Polresta Banyuwangi. (Photo : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

Dia bercerita, kliennya dilaporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Pakel, Licin District, Banyuwangi. Atau dugaan pelanggaran Pasal 14 and 15 Law No 1 Tanun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menjadi pelapor adalah Suparmo, warga Desa Pakel, yang pernah menjadi Ketua Tim Peduli Pakel (TPP). Selain Abdillah, lanjut Joko, ikut menjadi terlapor adalah Kepala Desa (village head) Pakel, Mulyadi, as well as 2 orang Kepala Dusun (Disappeared), Untung dan Suwarno.

“Laporan di Polresta Banyuwangi dan dilimpahkan ke Polda Jatim,” beber Joko.

As known, since 2018, H Abdillah Rafsanjani, melalui Forum Suara Blambangan (Forsuba), memang mendampingi petani warga Desa Pakel, Licin District, yang sedang berseteru dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Masyarakat Desa Pakel menduga tanah mereka diserobot oleh pihak perkebunan.

Menjadi dasar perjuangan para petani Desa Pakel adalah bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 January 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Batas-batas lahan dalam bukti lama, sesuai dengan yang tertera di Surat Keputusan (SK) Banyuwangi Regent, year 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Licin District, Banyuwangi Regency, dated 5 August 2015.

Data lain yang menjadi pedoman perjuangan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing Village, Licin District, wide 1.902.600 square meter, dan Sertifikat HGU No 8 Bayu Village, Songgon District, wide 11.898.100 square meter.

HGU No 8, menurut Joko Purnomo, telah dipecah menjadi 3 Sertifikat HGU. Meliputi HGU No 00295, 00296 and 00297, dengan identitas Desa/ Kelurahan Banyuwangi. Meskipun di Kabupaten Banyuwangi, tidak terdapat desa atau pun kelurahan yang memiliki nama Banyuwangi.

Mengacu Sertifikat HGU milik PT Bumi Sari tersebut, petani Desa Pakel, menduga tanah Desa Pekel, Licin District, tidak tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari.

Dugaan diperkuat dengan surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, dated 14 February 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Even, ketika PT Bumi Sari melakukan gugatan kepada Kepala Desa Pakel, terkait batas wilayah Desa Pakel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dengan Nomor : 156/G/2021/PTUN.SBY. On Monday, 10 January 2022, Hakim PTUN Surabaya memutuskan bahwa gugatan tidak diterima.

"The main thing is, klien kami, H Abdillah Rafsanjani, hanya melakukan pendampingan dan melakukan edukasi kepada masyarakat kecil petani di Desa Pakel,” cetus Joko.

Hingga saat ini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Suparmo, selaku pihak yang melaporkan H Abdillah Rafsanjani. (*)

herald : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto

source