Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Forkopimda Banyuwangi Atur Karnaval Agustusan dan Sound Horeg: Ini Ketentuannya

forkopimda-banyuwangi-atur-karnaval-agustusan-dan-sound-horeg:-ini-ketentuannya
Forkopimda Banyuwangi Atur Karnaval Agustusan dan Sound Horeg: Ini Ketentuannya

KOMPAS.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menetapkan kesepakatan bersama untuk mengatur pelaksanaan karnaval Agustusan dan penggunaan sound horeg. 

Dilansir Kompas.com (25/07/2025), kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (25/7/2025), yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Baca juga: Sound Horeg, Nalar Agama, dan Kebisingan di Ruang Publik

Disusun Bersama Unsur Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Kesepakatan ini disusun secara kolektif oleh Forkopimda Banyuwangi, termasuk Bupati, Kapolresta Kombes Pol.

Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Masukan juga datang dari berbagai pihak, mulai dari MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, FKUB, hingga para budayawan dan pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Baca juga: Salahi Aturan, 18 Truk Sound Horeg Batal Check Sound di Tulungagung

Karnaval Wajib Angkat Tema Perjuangan dan Budaya Lokal

Dalam kesepakatan tersebut, kegiatan karnaval atau pawai budaya diwajibkan mengangkat tema yang mencerminkan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, tradisi lokal, dan inovasi generasi muda dalam semangat nasionalisme.

“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” tegas Ipuk.

Aturan Sound Horeg

Penggunaan sound system juga dibatasi secara teknis. Dalam kesepakatan disebutkan bahwa jumlah sound maksimal adalah enam sap, dengan volume suara tidak boleh melebihi 85 desibel, dan hanya boleh diangkut menggunakan kendaraan pikap.

Sebaliknya, sound horeg kerap menggunakan truk dan menghasilkan suara hingga 130 desibel, yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” tegas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra. 

Baca juga: Soal Sound Horeg, Pemkab Nganjuk Tunggu Regulasi dari Pemprov Jatim

KBSB Siap Patuhi Aturan: Masih Diberi Toleransi

Kesepakatan ini disambut positif oleh komunitas pelaku usaha sound system. Ketua KBSB, Mahfud Efendy, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan tersebut.

“Kami bersyukur masih diberikan toleransi. Dengan batasan ini sebenarnya masih kurang, tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa juga bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” ujar Mahfud.

MUI Jatim Sudah Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharamkan sound horeg apabila dalam praktiknya mengandung kemudaratan.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital dibolehkan, selama digunakan untuk kepentingan sosial, budaya, dan keagamaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Karnaval Agustusan dan Sound Horeg di Banyuwangi, Apa Saja? dan MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.