radarbanyuwangi.jawapos.com – Meskipun gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, sebanyak 579 honorer di Kabupaten Pasuruan yang masuk dalam kategori R4 masih berpeluang menjadi ASN paruh waktu.
Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan tidak mendapatkan penempatan formasi.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Dibuka: Solusi Pemerintah Hindari PHK Massal Non-ASN 2024
Kondisi ini sempat membuat nasib mereka terkatung-katung. Namun kini, angin segar mulai berembus lewat skema baru PPPK Paruh Waktu yang digagas pemerintah pusat.
NasDem: Jangan Biarkan Mereka Tersingkir Diam-diam!
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi NasDem, Eko Suryono, menegaskan pentingnya memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang masuk kategori R4 tersebut.
Ia menyebut mereka bukan tenaga fiktif, melainkan pekerja riil yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Baca Juga: Ketimpangan TPP Guru PPPK: Jakarta Tersenyum, Daerah Menahan Perih
“Mereka ini sudah berkontribusi nyata. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Harus tetap mengakomodasi mereka,” tegas Eko, Rabu (31/7).
Ia mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dijadikan solusi konkrit. Menurutnya, ketidaklolosan di seleksi bukan alasan untuk menyingkirkan mereka dari sistem birokrasi.
“Selama mereka tercatat dalam database BKN, peluang itu masih terbuka. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keberpihakan negara terhadap pengabdiannya,” tegas Eko lagi.
BKPSDM: Tunggu Regulasi Teknis dari Pusat
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, membenarkan bahwa tenaga honorer R4 yang masuk dalam database BKN masih bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Selama masuk database, bisa diusulkan. Tapi kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pusat,” ujar Ninuk.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Meskipun gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, sebanyak 579 honorer di Kabupaten Pasuruan yang masuk dalam kategori R4 masih berpeluang menjadi ASN paruh waktu.
Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan tidak mendapatkan penempatan formasi.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Dibuka: Solusi Pemerintah Hindari PHK Massal Non-ASN 2024
Kondisi ini sempat membuat nasib mereka terkatung-katung. Namun kini, angin segar mulai berembus lewat skema baru PPPK Paruh Waktu yang digagas pemerintah pusat.
NasDem: Jangan Biarkan Mereka Tersingkir Diam-diam!
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi NasDem, Eko Suryono, menegaskan pentingnya memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang masuk kategori R4 tersebut.
Ia menyebut mereka bukan tenaga fiktif, melainkan pekerja riil yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Baca Juga: Ketimpangan TPP Guru PPPK: Jakarta Tersenyum, Daerah Menahan Perih
“Mereka ini sudah berkontribusi nyata. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Harus tetap mengakomodasi mereka,” tegas Eko, Rabu (31/7).
Ia mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dijadikan solusi konkrit. Menurutnya, ketidaklolosan di seleksi bukan alasan untuk menyingkirkan mereka dari sistem birokrasi.
“Selama mereka tercatat dalam database BKN, peluang itu masih terbuka. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keberpihakan negara terhadap pengabdiannya,” tegas Eko lagi.
BKPSDM: Tunggu Regulasi Teknis dari Pusat
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, membenarkan bahwa tenaga honorer R4 yang masuk dalam database BKN masih bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Selama masuk database, bisa diusulkan. Tapi kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pusat,” ujar Ninuk.