Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025, Tanpa Potongan dan Tanpa Pengajuan Ulang

gaji-ke-13-pensiunan-pns-cair-2-juni-2025,-tanpa-potongan-dan-tanpa-pengajuan-ulang
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025, Tanpa Potongan dan Tanpa Pengajuan Ulang

RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.

Penyaluran ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari peserta.

Baca Juga: Rincian Gaji Pokok ASN dan TNI-Polri 2024, Tahun 2025 Bakal Naik 16 Persen?

“Peserta tidak perlu melakukan autentikasi ulang ataupun tindakan administratif tambahan. Seluruh proses pencairan berjalan otomatis,” tegasnya.

Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran pensiun pokok sendiri mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang ditentukan berdasarkan golongan jabatan terakhir PNS sebelum pensiun. Berikut rincian besaran pensiun pokok:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS diperkirakan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat aktif menjabat.

Baca Juga: Tidak Mengajar 3 Tahun, Guru Olahraga di SDN Parangbatu 1 Tuban Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Nominal tersebut masih dapat bertambah apabila dihitung bersama tunjangan lainnya.

Henra juga memastikan bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pajak penghasilan akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga pensiunan tetap menerima haknya secara utuh.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan tambahan daya beli bagi para pensiunan di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat menjelang tahun ajaran baru dan menjelang Idul Adha. (*)