Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Galian Pasir Kaligung Ditutup

GALIAN PASIR ILEGAL: Petugas Satpol PP Banyuwangi memasang plang di sekitar galian C di depan kantor Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
GALIAN PASIR ILEGAL: Petugas Satpol PP Banyuwangi memasang plang di sekitar galian C di depan kantor Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, kemarin.

Milik Kepala Desa, Luasnya 8.000 Meter Persegi

ROGOJAMPI – Keresahan warga terkait tambang pasir di Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, sedikit terobati. Kemarin, tambang pasir yang lokasinya persis di depan Balai Desa Kaligung itu ditutup Satpol PP Banyuwangi.

Setelah ditelusuri, tambang pasir milik Kepala Desa Kaligung Yusuf Putranto itu tidak mengantongi izin. Ada beberapa dasar hukum menutup galian C tersebut, antara lain UU No. 4 Tahun 2009 tentang wilayah pertambangan, PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mineral, dan batu bara, dan Perda Banyuwangi No. 28 Tahun 2003 tentang pertambangan bahan galian.

Pertimbangan lain, sesuai Surat Edaran Bupati Banyuwangi tentang penertiban pertambangan tanpa izin (Peti). Dalam surat tersebut dijelaskan, Satpol PP diminta melakukan penertiban, penyidikan, penindakan, dan penutupan Peti di Banyuwangi. Bahkan, Bupati Banyuwangi memerintahkan camat dan lurah atau kepala desa aktif memantau dan melaporkan Peti di wilayah masing-masing.

Hal itu sesuai surat Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 545/260/429.108/2012 tertanggal 19 April 2012 tentang pendataan kegiatan usaha pertambangan. Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi Rifai mengaku, tambang pasir yang ditutup tersebut milik empat orang. Salah satunya milik kepala desa setempat. ‘’Milik kades ini paling luas, yakni 8.000 meter persegi,’’ ungkap Rifai di sela memimpin penutupan tambang pasir ilegal tersebut.

Selain milik kades, tambang pasir tersebut milik Suhaeroeji, Jainul ST, dan Harsono. ‘’Mereka semua warga desa sini (Kaligung, Red) dan lokasi penambangannya berdampingan,’’ jelasnya. Penutupan galian pasir itu bermula dari laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung merespons dengan melayangkan surat teguran untuk menghentikan aktivitas galian.

Karena ini memang tanpa izin, kaka kita tindak dengan melakukan penutupan,’’ tegas Rifai. Hasil tinjau lapangan, kata dia, ada aktivitas penggalian. Buktinya, beberapa alat berat masih beroperasi di kawasan seluas sekitar 2,25 hektare tersebut. ‘’Tadi Pak Kadus mengatakan bahwa sekarang proses reklamasi. Tapi, kita tidak percaya begitu saja. Nyatanya, banyak truk yang parkir di tepi jalan,’’ tandasnya. (radar)