Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gara-gara Senggolan di Garis Start, 2 Pria Keroyok Sesama Peserta Gerak Jalan

gara-gara-senggolan-di-garis-start,-2-pria-keroyok-sesama-peserta-gerak-jalan
Gara-gara Senggolan di Garis Start, 2 Pria Keroyok Sesama Peserta Gerak Jalan

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pengeroyokan peserta gerak jalan yang terjadi di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur dipicu senggolan sesama peserta pada Selasa (12/8/2025).

Pelakunya adalah MI alias Le dan DP alias I, yang keduanya merupakan warga setempat.

Mereka melakukan pengeroyokan dengan melibatkan sejumlah peserta yang tergabung dalam grup di garis start.

“Grup yang diikuti kedua pelaku ini sempat dibubarkan karena bikin onar. Salah satu peserta yang terlibat senggolan sempat terkena pukulan dari salah satu pelaku, namun berhasil dilerai,” kata Kapolsek Sempu, AKP Satrio Wibowo, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Puluhan Pelajar Pingsan Saat Lomba Gerak Jalan di Baubau, Diduga Kelelahan

Namun, bukannya membubarkan diri, kedua pelaku justru kembali melakukan serangan ke peserta lainnya, yaitu anggota grup dari Dusun Tapaklembu yang diikuti korban BS dan DP.

Pelaku MI menyerang korban BS dengan melancarkan bogem mentah yang kemudian diikuti pelaku DP.

Melihat temannya diserang, DB berupaya melerai, tetapi justru turut menjadi korban.

“Pelaku MI memegang baju korban BS pada bagian dada, lalu memukul kepala belakang yang terus diikuti oleh DP yang memegang tangan korban sambil memukul tubuh belakang korban,” kata Satrio.

Akibat serangan kedua pelaku, korban sampai jatuh jongkok, sedangkan korban DB juga tak sempat melawan saat menerima pukulan bertubi-tubi, hingga akhirnya dilerai pihak keamanan.

Akibat pemukulan itu, korban BS mengalami luka lecet pada pundak kiri, lebam pada kaki kiri, dan nyeri pada kepala belakang.

Baca juga: Gerak Jalan Indah, 6 Siswa SD di Palopo Tertabrak Mobil, Seorang Meninggal Dunia

Sementara itu, DB mengalami memar dan lebam di bagian leher dan pelipin kanan.

Kedua korban yang tak terima atas perlakuan kedua pelaku kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku dibekuk dan kini mendekam di rutan Polresta Banyuwangi.

“Kami sangkakan keduanya dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) atau 351 Ayat (1) KUHP,” kata Satrio.

Dengan peristiwa yang terjadi, Satrio mengingatkan masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Jika masih nekat, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terukur.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan menggelar kegiatan yang positif di momen Agustus-an ini.

“Kami imbau masyarakat untuk mengisi kegiatan Agustus-an dengan hal-hal yang positif dan saling menjaga kondusivitas wilayah, serta tidak melakukan hal-hal yang negatif, terlebih yang mengarah ke perbuatan pidana,” ujarnya. 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!