radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8).
Baca Juga: 230 Ribu Penerima Bansos Langsung Dicoret! Gus Ipul: 600 Ribu Ketahuan Main Judi Online Juga Terancam Dihapus
Surat pencegahan keluar negeri tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Menurut KPK, kehadiran para pihak yang dicegah dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Empat orang yang dicegah yaitu Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial, eks Dirjen Kemensos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik), Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT Dosni Roha Logistik 2018–2022), dan Herry Tho (eks Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021–2024).
Sebelumnya, KPK menyebut ada tiga orang dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka belum diumumkan, lantaran menunggu konferensi pers resmi bersamaan dengan penahanan.
Baca Juga: Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025, Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Namamu Sekarang
“Penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkap Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK memastikan akan membuka detail konstruksi perkara dalam waktu dekat. (*)