radarbanyuwangi.jawapos.com – Dua warga Dusun Bendokerep, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, berinisial DP (35) dan MI (22) diringkus anggota Polsek setempat pada Minggu (10/8).
Keduanya terlibat pengeroyokan di jalan dekat lapangan yang tidak jauh dari rumahnya pada hari sebelumnya, Sabtu (9/8).
Untuk keperluan pemeriksaan, kedua pemuda ini sementara diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sempu.
“Kedua pelaku masih kita periksa,” cetus Kapolsek Sempu, AKP Satrio Wibowo.
Menurut Kapolsek, pengeroyokan itu bermula saat regu beranggotakan korban BS (20) dan DB (24) berjalan dari lokasi pemberangkatan.
“Korban masuk dalam satu regu, sedangkan regu perusuh ada di belakangnya,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Genteng, kemarin (11/8).
Baca Juga: JLS Banyuwangi Tersisa 14,1 Km, Konstruksi Dijadwalkan Mulai 2026!
Baru berjalan kurang dari 200 meter, kerusuhan terjadi. Peserta gerak jalan di belakangnya tiba-tiba hendak menyalip peserta di depan.
Dalam proses salip menyalip itu, ada yang tidak terima karena sempat bersenggolan.
“Keributan berlangsung sekitar 10 menit, mengakibatkan dua korban mengalami luka cukup serius,” katanya.
Mantan Kapolsek Glenmore dan Kalipuro itu mengungkapkan, korban BS mengalami luka lecet pada pundak kiri, lebam pada kaki kiri, dan nyeri di kepala belakang.
Sedangkan korban DB mengalami memar dan lebam di leher, serta lebam di pelipis kanan.
“Setelah kejadian, kami langsung memeriksa korban. Tak lama kemudian, pelaku kami ringkus dan kini ditahan di polsek,” cetusnya.
Menurut Kapolsek, perbuatan para tersangka masuk dalam unsur kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Dua warga Dusun Bendokerep, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, berinisial DP (35) dan MI (22) diringkus anggota Polsek setempat pada Minggu (10/8).
Keduanya terlibat pengeroyokan di jalan dekat lapangan yang tidak jauh dari rumahnya pada hari sebelumnya, Sabtu (9/8).
Untuk keperluan pemeriksaan, kedua pemuda ini sementara diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sempu.
“Kedua pelaku masih kita periksa,” cetus Kapolsek Sempu, AKP Satrio Wibowo.
Menurut Kapolsek, pengeroyokan itu bermula saat regu beranggotakan korban BS (20) dan DB (24) berjalan dari lokasi pemberangkatan.
“Korban masuk dalam satu regu, sedangkan regu perusuh ada di belakangnya,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Genteng, kemarin (11/8).
Baca Juga: JLS Banyuwangi Tersisa 14,1 Km, Konstruksi Dijadwalkan Mulai 2026!
Baru berjalan kurang dari 200 meter, kerusuhan terjadi. Peserta gerak jalan di belakangnya tiba-tiba hendak menyalip peserta di depan.
Dalam proses salip menyalip itu, ada yang tidak terima karena sempat bersenggolan.
“Keributan berlangsung sekitar 10 menit, mengakibatkan dua korban mengalami luka cukup serius,” katanya.
Mantan Kapolsek Glenmore dan Kalipuro itu mengungkapkan, korban BS mengalami luka lecet pada pundak kiri, lebam pada kaki kiri, dan nyeri di kepala belakang.
Sedangkan korban DB mengalami memar dan lebam di leher, serta lebam di pelipis kanan.
“Setelah kejadian, kami langsung memeriksa korban. Tak lama kemudian, pelaku kami ringkus dan kini ditahan di polsek,” cetusnya.
Menurut Kapolsek, perbuatan para tersangka masuk dalam unsur kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.