Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdana di PN Jakpus 8 September

gibran-digugat-rp125-triliun,-sidang-perdana-di-pn-jakpus-8-september
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdana di PN Jakpus 8 September

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama H.M. Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto, membenarkan sidang perdana akan digelar sesuai jadwal.

Baca Juga: BSU Hampir Tuntas! Penyaluran Sudah Tembus 93,7 Persen, Wapres Gibran: Jangan Dipakai Buat Judol!

Ia menyebut majelis hakim telah ditunjuk, meski belum merinci siapa saja yang akan menangani perkara ini.

Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menggugat Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga: Perjalanan Karir Tina Talisa, Dari Dokter Gigi Sampai Jadi Staf Khusus Wapres Gibran

Pokok permasalahan terletak pada latar belakang pendidikan Gibran.

Subhan berpendapat putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat minimal pendidikan sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu, yakni lulus SLTA atau sederajat di Indonesia.

Ia menilai pendidikan Gibran di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch, Australia, tidak dapat disetarakan dengan SMA dalam negeri.

Baca Juga: Wakil Presiden Gibran Tinjau Langsung Penanganan Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Ia juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun, dengan Rp10 juta di antaranya diminta langsung masuk kas negara.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama H.M. Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto, membenarkan sidang perdana akan digelar sesuai jadwal.

Baca Juga: BSU Hampir Tuntas! Penyaluran Sudah Tembus 93,7 Persen, Wapres Gibran: Jangan Dipakai Buat Judol!

Ia menyebut majelis hakim telah ditunjuk, meski belum merinci siapa saja yang akan menangani perkara ini.

Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menggugat Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga: Perjalanan Karir Tina Talisa, Dari Dokter Gigi Sampai Jadi Staf Khusus Wapres Gibran

Pokok permasalahan terletak pada latar belakang pendidikan Gibran.

Subhan berpendapat putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat minimal pendidikan sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu, yakni lulus SLTA atau sederajat di Indonesia.

Ia menilai pendidikan Gibran di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch, Australia, tidak dapat disetarakan dengan SMA dalam negeri.

Baca Juga: Wakil Presiden Gibran Tinjau Langsung Penanganan Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Ia juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun, dengan Rp10 juta di antaranya diminta langsung masuk kas negara.