sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bergerak cepat merespons penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan karena diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menunjuk Wakil Bupati Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh Mengemuka, KPK Pastikan Pengadaan Lahan Tak Wajar Diselidiki
“Sudah ada Plt Bupati, yaitu Bu Lisdyarita. Ibu Gubernur cepat mengambil langkah agar pelayanan masyarakat di sana tidak terganggu,” ujar Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Selasa (11/11).
Menurut Adhy, Pemprov juga tengah menyiapkan penunjukan Plt Sekda Ponorogo menggantikan posisi Agus Pramono.
“Kalau Plt Sekda masih kami proses. Secepatnya ditunjuk. Laporan dari lapangan, pelayanan publik tetap berjalan normal,” jelasnya.
Adhy menegaskan, kasus yang menjerat Bupati Ponorogo menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah di Jawa Timur agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Cedera Lutut Benjamin Sesko Bikin Panik! Kabar Terbaru dari Manchester United dan Kekhawatiran Ruben Amorim Jelang AFCON
“Mutasi jabatan itu sangat rawan. Tidak boleh sedikit pun ada urusan uang di baliknya. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Pemprov Jatim, lanjut Adhy, terus memperkuat sistem pengawasan agar praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang tidak terulang.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Sugiri Sancoko bersama tiga orang lain sebagai tersangka suap jual beli jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang tersangkut perkara korupsi.
Baca Juga: KAI Dukung Perekonomian Nasional, 413 Juta Orang Gunakan Layanan Kereta Api Sepanjang 2025
Page 2
Page 3
Pernyataan Lisdyarita, Plt Bupati Ponorogo:
Dalam pernyataan resminya, Lisdyarita menyampaikan keprihatinan atas situasi yang menimpa Bupati Sugiri dan keluarga.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan dan pelayanan publik di Ponorogo tetap berjalan normal.
“Saya menjamin pelayanan publik dan agenda pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya. ASN harus tetap profesional dan fokus pada tugas,” ujarnya.
Lisdyarita juga mengajak masyarakat Ponorogo untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah, serta tidak mudah terprovokasi isu liar.
“Kita harus bersatu, tetap semangat membangun Ponorogo yang lebih maju dan hebat,” tutupnya. (*)
Baca Juga: BRIN di Bawah Arif Satria Siap Dukung Program Prioritas Prabowo: Pangan, Energi, dan Air
Berikut adalah penyataan lengkapnya yang dikutip dari laman resmi Pemkab Ponorogo:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Yang saya hormati, seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo di mana pun berada.
Menyikapi dinamika yang terjadi baru-baru ini, khususnya terkait proses hukum yang sedang dihadapi oleh Bapak Bupati Sugiri Sancoko, saya Lisdyarita dalam kapasitas saya sebagai Wakil Bupati yang kini mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, perlu menyampaikan beberapa hal:
Pertama, atas nama pribadi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas situasi yang terjadi. Ini tentu merupakan cobaan bagi kita semua, khususnya bagi keluarga beliau.
Kita adalah daerah yang taat hukum. Oleh karena itu, kita harus menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang.
Mari kita doakan agar beliau dan keluarga diberikan kekuatan dan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Kedua. Sesuai dengan amanah dan mandat yang telah diberikan, saya ingin memastikan dan menjamin kepada seluruh masyarakat Ponorogo bahwa roda pemerintahan, agenda pembangunan, dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ponorogo untuk tetap bekerja profesional, fokus, dan tidak terganggu dengan dinamika yang ada. Pelayanan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan harus tetap berjalan optimal. Kebutuhan dasar masyarakat adalah prioritas utama kita.






