sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengaku menerima teror dan pengancaman melalui telepon dari nomor tak dikenal.
Peristiwa tersebut diungkapkan akademisi yang akrab disapa Uceng itu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @zainalarifinmochtar, pada Jumat (2/1/2026).
Dalam unggahannya, Uceng menyebut bahwa penelepon mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta dan meminta dirinya segera menghadap dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ancaman penangkapan pun dilontarkan apabila permintaan tersebut tidak segera dipenuhi.
“Baru aja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng dalam unggahannya yang dikutip Sabtu (3/1/2026).
Uceng mengungkapkan, teror telepon tersebut disampaikan dengan nada intimidatif. Bahkan, penelepon sengaja mengatur intonasi suara agar terdengar seolah-olah memiliki kewenangan dan otoritas sebagai aparat penegak hukum.
“Suaranya diberat-beratkan supaya kelihatan punya otoritas. Dalam beberapa hari ini saya sudah dihubungi tindakan sejenis dua kali. Saya hanya ketawa dan matiin hape lalu lanjut ngetik,” tulisnya lagi.
Dalam unggahan tersebut, Uceng juga mencantumkan nomor penelepon, yakni +62 838 1794 1429, sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.
Menurutnya, pola ancaman dengan mengatasnamakan aparat kepolisian merupakan modus lama yang masih terus digunakan pelaku penipuan.
Meski demikian, Uceng menyayangkan praktik teror dan penipuan melalui telepon semacam ini masih marak terjadi. Padahal, kata dia, modus tersebut relatif mudah dikenali, terutama bagi masyarakat yang memahami prosedur hukum dan mekanisme pemanggilan resmi oleh kepolisian.
“Modus seperti ini sebenarnya gampang dibaca. Tapi tetap saja banyak korban di masyarakat yang panik dan akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkapnya.
Uceng menilai, maraknya penipuan berkedok aparat penegak hukum menunjukkan masih lemahnya efek jera bagi pelaku.
Ia berharap aparat berwenang dapat menindak tegas jaringan penipu yang kerap memanfaatkan ketakutan dan ketidaktahuan masyarakat.
Kasus teror terhadap akademisi UGM tersebut menambah daftar panjang praktik penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi, jaksa, atau pejabat negara.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengaku menerima teror dan pengancaman melalui telepon dari nomor tak dikenal.
Peristiwa tersebut diungkapkan akademisi yang akrab disapa Uceng itu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @zainalarifinmochtar, pada Jumat (2/1/2026).
Dalam unggahannya, Uceng menyebut bahwa penelepon mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta dan meminta dirinya segera menghadap dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ancaman penangkapan pun dilontarkan apabila permintaan tersebut tidak segera dipenuhi.
“Baru aja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng dalam unggahannya yang dikutip Sabtu (3/1/2026).
Uceng mengungkapkan, teror telepon tersebut disampaikan dengan nada intimidatif. Bahkan, penelepon sengaja mengatur intonasi suara agar terdengar seolah-olah memiliki kewenangan dan otoritas sebagai aparat penegak hukum.
“Suaranya diberat-beratkan supaya kelihatan punya otoritas. Dalam beberapa hari ini saya sudah dihubungi tindakan sejenis dua kali. Saya hanya ketawa dan matiin hape lalu lanjut ngetik,” tulisnya lagi.
Dalam unggahan tersebut, Uceng juga mencantumkan nomor penelepon, yakni +62 838 1794 1429, sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.
Menurutnya, pola ancaman dengan mengatasnamakan aparat kepolisian merupakan modus lama yang masih terus digunakan pelaku penipuan.
Meski demikian, Uceng menyayangkan praktik teror dan penipuan melalui telepon semacam ini masih marak terjadi. Padahal, kata dia, modus tersebut relatif mudah dikenali, terutama bagi masyarakat yang memahami prosedur hukum dan mekanisme pemanggilan resmi oleh kepolisian.
“Modus seperti ini sebenarnya gampang dibaca. Tapi tetap saja banyak korban di masyarakat yang panik dan akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkapnya.
Uceng menilai, maraknya penipuan berkedok aparat penegak hukum menunjukkan masih lemahnya efek jera bagi pelaku.
Ia berharap aparat berwenang dapat menindak tegas jaringan penipu yang kerap memanfaatkan ketakutan dan ketidaktahuan masyarakat.
Kasus teror terhadap akademisi UGM tersebut menambah daftar panjang praktik penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi, jaksa, atau pejabat negara.







