Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Guru Terdakwa Kasus Cukur Rambut Dihukum Pidana Percobaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Kasus cukur rambut asal-asalan terhadap siswa SDN 2 Patoman yang menyeret seorang guru dan dua warga PSHT asal Banyuwangi memasuki babak akhir.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, setelah menjalani sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman pidana percobaan untuk ketiganya.

Untuk terdakwa Arya Abri Sanjaya (oknum guru), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.

Sedangkan terdakwa M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana (warga PSHT pengajar ekstra kurikuler) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

“Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah dipertimbangkan, bahwa perbuatannya (cukur asal-asalan) merupakan tindak pidana. Tapi dihukum dengan percobaan, karena dirasa kondisi mental dan fisik rambut siswa sudah pulih,” kata Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki, Selasa (7/1/2020).

Atas putusan tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, apabila selama satu tahun kedepan ketiganya terlibat kasus tindak pidana, maka vonis hukuman penjara majelis hakim secara otomatis akan berlaku.

Sementara itu, usai persidangan putusan tersebut, ratusan warga PSHT Banyuwangi yang datang memberikan dukungan kepada dua anggotanya, menggelar aksi pamer jurus di depan PN Banyuwangi.

Aksi pamer jurus tersebut dilakukan para pendekar ini sebagai ungkapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan selama ini.

Aksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak PN Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem yang berlaku.

“Kita semua PSHT Banyuwangi merasa bersyukur ini semua sudah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian selama persidangan,” kata Ketua Bidang Humas PSHT cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.

Seperti diketahui, sidang kasus guru cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman pada 8 Maret 2019 lalu dan menyeret 2 orang anggota PSHT ini, sudah menjalani sebanyak 16 kali persidangan di PN Banyuwangi.