Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Harta Minus Rp 2 Juta, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Resmi Dipecat PDIP

harta-minus-rp-2-juta,-anggota-dprd-gorontalo-wahyudin-moridu-resmi-dipecat-pdip
Harta Minus Rp 2 Juta, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Resmi Dipecat PDIP

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri laporan harta kekayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Nama Wahyudin mendadak viral setelah videonya beredar di media sosial dalam kondisi mabuk dan mengaku hendak merampok uang negara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total harta Wahyudin tercatat minus Rp 2 juta.

Ia melaporkan memiliki rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas Rp 18 juta.

Namun, jumlah itu dikurangi utang sebesar Rp 200 juta sehingga kekayaannya bernilai negatif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan kondisi nyata.

“Pelaporan LHKPN tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus jujur. Penyelenggara negara harus menjadi teladan, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga: Viral Ucapan Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu

Kontroversi yang menjerat Wahyudin berujung pada pemecatannya dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, berlaku sejak 20 September 2025.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode, menegaskan pemecatan merupakan sanksi terberat sesuai aturan partai.

PDIP juga menyatakan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Wahyudin di DPRD Provinsi Gorontalo.

“Partai menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas perilaku tidak pantas yang dilakukan kader. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang,” kata La Ode.

Baca Juga: Digitalisasi Bansos Banyuwangi, DPRD Janji Kawal Ketat! Hemat Rp500 Triliun?


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri laporan harta kekayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Nama Wahyudin mendadak viral setelah videonya beredar di media sosial dalam kondisi mabuk dan mengaku hendak merampok uang negara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total harta Wahyudin tercatat minus Rp 2 juta.

Ia melaporkan memiliki rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas Rp 18 juta.

Namun, jumlah itu dikurangi utang sebesar Rp 200 juta sehingga kekayaannya bernilai negatif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan kondisi nyata.

“Pelaporan LHKPN tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus jujur. Penyelenggara negara harus menjadi teladan, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga: Viral Ucapan Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu

Kontroversi yang menjerat Wahyudin berujung pada pemecatannya dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, berlaku sejak 20 September 2025.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode, menegaskan pemecatan merupakan sanksi terberat sesuai aturan partai.

PDIP juga menyatakan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Wahyudin di DPRD Provinsi Gorontalo.

“Partai menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas perilaku tidak pantas yang dilakukan kader. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang,” kata La Ode.

Baca Juga: Digitalisasi Bansos Banyuwangi, DPRD Janji Kawal Ketat! Hemat Rp500 Triliun?