sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses pengangkatan PPPK paruh waktu 2024 menjadi perhatian besar, bukan hanya bagi ribuan tenaga honorer, tetapi juga bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Status baru ini membawa konsekuensi penting, baik dari sisi kesejahteraan pegawai maupun peningkatan pelayanan publik.
Kementerian PANRB menegaskan, meski ada keterlambatan teknis dalam pembukaan menu DRH di SSCASN, target tetap harus tercapai.
Seluruh rangkaian administrasi, mulai dari pengisian DRH hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIP), ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2025.
Baca Juga: Bursa Transfer Musim Panas: Bayern Munich Nyaris Curi Cody Gakpo dari Liverpool
Kebijakan ini diambil agar tenaga honorer segera memiliki kepastian hukum. Dengan status ASN paruh waktu, mereka berhak atas gaji tetap sesuai aturan, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang lebih jelas.
Selain itu, adanya kontrak per tahun memungkinkan pemerintah menilai kinerja mereka secara berkala.
Keterlambatan awal ini sebenarnya dipicu oleh proses administrasi yang kompleks.
Penetapan kebutuhan PPPK harus disesuaikan dengan usulan instansi, sementara pengumuman alokasi formasi harus diverifikasi secara hati-hati.
Meski memakan waktu, pemerintah memastikan bahwa langkah ini penting untuk mencegah kesalahan rekrutmen.
Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Korea Selatan di Mata Pelatih Makau U-23, Kenneth: Bakal Jadi Pertandingan 50-50
Bagi honorer, status PPPK paruh waktu adalah hasil perjuangan panjang. Selama bertahun-tahun, mereka bekerja dengan gaji minim tanpa kepastian hukum.
Kini, dengan terbitnya NIP dan SK pengangkatan, kedudukan mereka setara dengan ASN lain dalam hal hak dasar.
Dampaknya pun dirasakan langsung oleh masyarakat. Banyak sektor publik, terutama pendidikan dan kesehatan, masih mengalami kekurangan tenaga.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses pengangkatan PPPK paruh waktu 2024 menjadi perhatian besar, bukan hanya bagi ribuan tenaga honorer, tetapi juga bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Status baru ini membawa konsekuensi penting, baik dari sisi kesejahteraan pegawai maupun peningkatan pelayanan publik.
Kementerian PANRB menegaskan, meski ada keterlambatan teknis dalam pembukaan menu DRH di SSCASN, target tetap harus tercapai.
Seluruh rangkaian administrasi, mulai dari pengisian DRH hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIP), ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2025.
Baca Juga: Bursa Transfer Musim Panas: Bayern Munich Nyaris Curi Cody Gakpo dari Liverpool
Kebijakan ini diambil agar tenaga honorer segera memiliki kepastian hukum. Dengan status ASN paruh waktu, mereka berhak atas gaji tetap sesuai aturan, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang lebih jelas.
Selain itu, adanya kontrak per tahun memungkinkan pemerintah menilai kinerja mereka secara berkala.
Keterlambatan awal ini sebenarnya dipicu oleh proses administrasi yang kompleks.
Penetapan kebutuhan PPPK harus disesuaikan dengan usulan instansi, sementara pengumuman alokasi formasi harus diverifikasi secara hati-hati.
Meski memakan waktu, pemerintah memastikan bahwa langkah ini penting untuk mencegah kesalahan rekrutmen.
Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Korea Selatan di Mata Pelatih Makau U-23, Kenneth: Bakal Jadi Pertandingan 50-50
Bagi honorer, status PPPK paruh waktu adalah hasil perjuangan panjang. Selama bertahun-tahun, mereka bekerja dengan gaji minim tanpa kepastian hukum.
Kini, dengan terbitnya NIP dan SK pengangkatan, kedudukan mereka setara dengan ASN lain dalam hal hak dasar.
Dampaknya pun dirasakan langsung oleh masyarakat. Banyak sektor publik, terutama pendidikan dan kesehatan, masih mengalami kekurangan tenaga.