Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ibu di Banyuwangi Kubur Bayi Sendiri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan!

ibu-di-banyuwangi-kubur-bayi-sendiri-jadi-tersangka,-polisi-ungkap-motif-mengejutkan!
Ibu di Banyuwangi Kubur Bayi Sendiri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus tragis mengguncang warga Wongsorejo, Banyuwangi.

Seorang ibu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengungkapkan, penyidikan berjalan intensif sejak laporan pertama diterima pada Senin lalu.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk warga yang menemukan bayi malang tersebut serta pihak keluarga.

Baca Juga: Harga Emas Anjlok Tajam 5 November 2025! Dolar AS Menggila, Antam Turun Rp26 Ribu per Gram

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku membiarkan bayinya hidup dalam kondisi terbungkus kain keset di bawah kolong tempat tidur selama sekitar 1×24 jam. Setelah bayi meninggal, tersangka menguburkannya sendiri di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Rama, Rabu (5/11).

Tim penyidik juga menggandeng ahli kedokteran dan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan sang ibu.

Hasil pemeriksaan dokter kandungan mengonfirmasi bahwa S baru saja menjalani proses persalinan.

Sementara hasil otopsi forensik masih menunggu untuk disinkronkan dengan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Peringati HLN ke 80, PLN UP3 Banyuwangi Gelar Jalan Sehat dan Aksi Peduli Lingkungan di Pantai Boom

Menariknya, suami tersangka diketahui mengalami gangguan penglihatan dan mengaku tidak tahu menahu soal kehamilan istrinya.

“Suaminya bahkan sempat membantu membuang ari-ari karena dikira sampah, sesuai permintaan istrinya,” jelas Kapolresta.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus tragis mengguncang warga Wongsorejo, Banyuwangi.

Seorang ibu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengungkapkan, penyidikan berjalan intensif sejak laporan pertama diterima pada Senin lalu.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk warga yang menemukan bayi malang tersebut serta pihak keluarga.

Baca Juga: Harga Emas Anjlok Tajam 5 November 2025! Dolar AS Menggila, Antam Turun Rp26 Ribu per Gram

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku membiarkan bayinya hidup dalam kondisi terbungkus kain keset di bawah kolong tempat tidur selama sekitar 1×24 jam. Setelah bayi meninggal, tersangka menguburkannya sendiri di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Rama, Rabu (5/11).

Tim penyidik juga menggandeng ahli kedokteran dan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan sang ibu.

Hasil pemeriksaan dokter kandungan mengonfirmasi bahwa S baru saja menjalani proses persalinan.

Sementara hasil otopsi forensik masih menunggu untuk disinkronkan dengan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Peringati HLN ke 80, PLN UP3 Banyuwangi Gelar Jalan Sehat dan Aksi Peduli Lingkungan di Pantai Boom

Menariknya, suami tersangka diketahui mengalami gangguan penglihatan dan mengaku tidak tahu menahu soal kehamilan istrinya.

“Suaminya bahkan sempat membantu membuang ari-ari karena dikira sampah, sesuai permintaan istrinya,” jelas Kapolresta.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.