Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ibu Pembuang Bayi di Banyuwangi Terancam Hukuman 9 Tahun: Menyesal, Tetap Mendekam di Balik Jeruji Besi

ibu-pembuang-bayi-di-banyuwangi-terancam-hukuman-9-tahun:-menyesal,-tetap-mendekam-di-balik-jeruji-besi
Ibu Pembuang Bayi di Banyuwangi Terancam Hukuman 9 Tahun: Menyesal, Tetap Mendekam di Balik Jeruji Besi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Solekah, 33, seorang wanita asal Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi, saat ini ditahan di Polresta Banyuwangi.

Dia terindikasi kuat mengubur bayi yang baru dilahirkan. Jabang  bayi lahir tidak langsung dikubur.

Solekah sempat menyembunyikan bayi di bawah kasur, baru keesokan harinya dikubur di belakang rumah.

Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan pasal pidana untuk menjerat Solekah.

Setidaknya ada tiga pasal sekaligus yang akan dikenakan penyidik. Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang penelantaran anak, pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak atau orang lain yang seharusnya dirawatnya.

Selanjutnya pasal 307 KUHP yang mengatur penelantaran anak yang menyebabkan kematian.

Dari ketiga pasal tersebut, Solekah tentu terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, dikarenakan tersangka menelantarkan anaknya sampai meninggal dunia dan menguburkannya di belakang rumah,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra.

Rama mengatakan, jika ketiga pasal tersebut sesuai dengan perbuatan tersangka. Sebelum mengubur bayinya, tersangka menelantarkan terlebih dahulu hanya beralaskan karpet.

“Anaknya ditelantarkan dulu sampai meninggal. Padahal, kondisi bayi yang dilahirkana lemas dan tidak bersuara. Tersangka menyesali perbuatannya, tetapi proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Rama menambahkan, anak memiliki hak sejak dalam kandungan. Hak ini diatur dalam hukum, antara lain hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup.

 “Hak-hak itu harus dihormati dan dilindungi, bahkan sebelum anak lahir, dengan bantuan orang tuanya untuk mengurus hak-hak tersebut,” tegasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Reskrim telah menetapkan Solekah sebagai tersangka penelantaran bayi hingga menyebabkan kematian.

Penyidik telah mendapat fakta yang cukup mengejutkan. Solekah melahirkan bayi  di rumahnya tanpa bantuan orang lain. Dia  melahirkan bayi tersebut pada hari Minggu pagi (2/11).


Page 2

Ibu Pembuang Bayi di Banyuwangi Terancam Hukuman 9 Tahun: Menyesal, Tetap Mendekam di Balik Jeruji Besi

Jumat, 7 November 2025 | 07:28 WIB


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Solekah, 33, seorang wanita asal Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi, saat ini ditahan di Polresta Banyuwangi.

Dia terindikasi kuat mengubur bayi yang baru dilahirkan. Jabang  bayi lahir tidak langsung dikubur.

Solekah sempat menyembunyikan bayi di bawah kasur, baru keesokan harinya dikubur di belakang rumah.

Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan pasal pidana untuk menjerat Solekah.

Setidaknya ada tiga pasal sekaligus yang akan dikenakan penyidik. Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang penelantaran anak, pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak atau orang lain yang seharusnya dirawatnya.

Selanjutnya pasal 307 KUHP yang mengatur penelantaran anak yang menyebabkan kematian.

Dari ketiga pasal tersebut, Solekah tentu terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, dikarenakan tersangka menelantarkan anaknya sampai meninggal dunia dan menguburkannya di belakang rumah,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra.

Rama mengatakan, jika ketiga pasal tersebut sesuai dengan perbuatan tersangka. Sebelum mengubur bayinya, tersangka menelantarkan terlebih dahulu hanya beralaskan karpet.

“Anaknya ditelantarkan dulu sampai meninggal. Padahal, kondisi bayi yang dilahirkana lemas dan tidak bersuara. Tersangka menyesali perbuatannya, tetapi proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Rama menambahkan, anak memiliki hak sejak dalam kandungan. Hak ini diatur dalam hukum, antara lain hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup.

 “Hak-hak itu harus dihormati dan dilindungi, bahkan sebelum anak lahir, dengan bantuan orang tuanya untuk mengurus hak-hak tersebut,” tegasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Reskrim telah menetapkan Solekah sebagai tersangka penelantaran bayi hingga menyebabkan kematian.

Penyidik telah mendapat fakta yang cukup mengejutkan. Solekah melahirkan bayi  di rumahnya tanpa bantuan orang lain. Dia  melahirkan bayi tersebut pada hari Minggu pagi (2/11).