sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jakarta kembali menghadapi ketidakpastian, seiring meningkatnya tensi aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan penerapan sistem work from home (WFH) bagi perusahaan di wilayah Jakarta.
Namun, apakah seluruh perusahaan akan memberlakukan WFH pada Senin, 1 September 2025?
Baca Juga: Kebijakan WFH Grab Indonesia, Antisipasi Dampak Demonstrasi dan Vandalisme
Hingga kini, keputusan tersebut masih belum bisa dipastikan.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Solihin, menyampaikan bahwa keputusan penerapan WFH bersifat fleksibel dan bergantung pada situasi lapangan.
“(Jika work from home diterapkan) ini bersifat imbauan. Masyarakat tentu memahami kondisi di sekitar rumah maupun lingkungan kerja. Jadi sifatnya menyesuaikan,” ujar Solihin, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: BEM SI Pastikan Demo di Jakarta Digelar Selasa 2 September 2025
Ia menambahkan, pengusaha masih terus memantau perkembangan situasi demonstrasi, khususnya di wilayah yang dekat dengan perkantoran dan pusat kegiatan ekonomi.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 itu berisi beberapa poin penting.
Perusahaan yang berada di lokasi terdampak aksi demo diimbau untuk melaksanakan WFH.
Baca Juga: Cinta Laura Angkat Bicara Soal Demo Ricuh, Sindir DPR Tak Punya Empati dan Pesan Agar Tak Anarkis
Untuk perusahaan dengan operasional 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja dapat dikombinasikan antara WFH dan work from office (WFO).
Perusahaan diminta melaporkan penerapan imbauan tersebut melalui tautan resmi yang disediakan oleh Disnakertransgi.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jakarta kembali menghadapi ketidakpastian, seiring meningkatnya tensi aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan penerapan sistem work from home (WFH) bagi perusahaan di wilayah Jakarta.
Namun, apakah seluruh perusahaan akan memberlakukan WFH pada Senin, 1 September 2025?
Baca Juga: Kebijakan WFH Grab Indonesia, Antisipasi Dampak Demonstrasi dan Vandalisme
Hingga kini, keputusan tersebut masih belum bisa dipastikan.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Solihin, menyampaikan bahwa keputusan penerapan WFH bersifat fleksibel dan bergantung pada situasi lapangan.
“(Jika work from home diterapkan) ini bersifat imbauan. Masyarakat tentu memahami kondisi di sekitar rumah maupun lingkungan kerja. Jadi sifatnya menyesuaikan,” ujar Solihin, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: BEM SI Pastikan Demo di Jakarta Digelar Selasa 2 September 2025
Ia menambahkan, pengusaha masih terus memantau perkembangan situasi demonstrasi, khususnya di wilayah yang dekat dengan perkantoran dan pusat kegiatan ekonomi.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 itu berisi beberapa poin penting.
Perusahaan yang berada di lokasi terdampak aksi demo diimbau untuk melaksanakan WFH.
Baca Juga: Cinta Laura Angkat Bicara Soal Demo Ricuh, Sindir DPR Tak Punya Empati dan Pesan Agar Tak Anarkis
Untuk perusahaan dengan operasional 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja dapat dikombinasikan antara WFH dan work from office (WFO).
Perusahaan diminta melaporkan penerapan imbauan tersebut melalui tautan resmi yang disediakan oleh Disnakertransgi.