Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Insentif Guru Honorer Cair Lagi! Tak Perlu 17 Tahun Mengajar, Cukup Penuhi 3 Syarat Ini

insentif-guru-honorer-cair-lagi!-tak-perlu-17-tahun-mengajar,-cukup-penuhi-3-syarat-ini
Insentif Guru Honorer Cair Lagi! Tak Perlu 17 Tahun Mengajar, Cukup Penuhi 3 Syarat Ini

radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik untuk para guru honorer! Pemerintah kembali menggulirkan program insentif bagi guru non-ASN atau guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara, baik guru formal maupun non-formal.

Insentif tahun 2025 ini akan mulai dicairkan secara bertahap pada Agustus hingga September, langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

Besarannya ditetapkan Rp1,2 juta per tahun untuk guru formal, dan Rp2,4 juta per tahun untuk guru PAUD non-formal, dibayarkan sekaligus.

Syarat Tak Lagi Ribet, Masa Kerja Tak Jadi Patokan

Salah satu perubahan paling mencolok tahun ini adalah dihapusnya syarat masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi hambatan bagi banyak guru non-ASN untuk mengakses bantuan ini.

Kini, penentuan penerima insentif lebih fokus pada kelengkapan data dan status pendidikan guru.

Pemerintah ingin memastikan insentif tersalurkan secara lebih adil, tepat sasaran, dan efisien.

3 Syarat Wajib Guru Honorer Agar Dapat Insentif

Dikutip dari penjelasan resmi Sri Lestariningsih, Kabag TU Puslapdik Kemendikdasmen, berikut tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Terdaftar dalam Dapodik dan Bukan ASN
    Guru harus aktif tercatat dalam sistem Dapodik dan tidak berstatus ASN (baik PNS maupun PPPK).
  2. Mengajar di Lembaga Pendidikan Formal/Non-formal di Bawah Dinas Pendidikan
    Termasuk di dalamnya PAUD formal, KB, TPA, atau lembaga pendidikan lain yang berada di bawah naungan dinas pendidikan.
  3. Masuk Nominasi dan Diusulkan Dinas Pendidikan
    Terutama untuk pendidik PAUD non-formal, nominasi harus tercantum di SIM ANTUN dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan sebelum 31 Juli 2025.

Ketentuan Tambahan untuk Guru Formal Non-ASN

Selain ketiga syarat di atas, guru formal non-ASN juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  • Memiliki NUPTK aktif
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau sekolah Indonesia luar negeri

Rekening Harus Diaktifkan Maksimal 30 Januari 2026

Dana insentif akan ditransfer langsung ke rekening guru. Jika belum punya rekening, pemerintah memfasilitasi pembukaan rekening baru.

Namun, guru wajib mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika lewat, uang akan dikembalikan ke kas negara.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik untuk para guru honorer! Pemerintah kembali menggulirkan program insentif bagi guru non-ASN atau guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara, baik guru formal maupun non-formal.

Insentif tahun 2025 ini akan mulai dicairkan secara bertahap pada Agustus hingga September, langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

Besarannya ditetapkan Rp1,2 juta per tahun untuk guru formal, dan Rp2,4 juta per tahun untuk guru PAUD non-formal, dibayarkan sekaligus.

Syarat Tak Lagi Ribet, Masa Kerja Tak Jadi Patokan

Salah satu perubahan paling mencolok tahun ini adalah dihapusnya syarat masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi hambatan bagi banyak guru non-ASN untuk mengakses bantuan ini.

Kini, penentuan penerima insentif lebih fokus pada kelengkapan data dan status pendidikan guru.

Pemerintah ingin memastikan insentif tersalurkan secara lebih adil, tepat sasaran, dan efisien.

3 Syarat Wajib Guru Honorer Agar Dapat Insentif

Dikutip dari penjelasan resmi Sri Lestariningsih, Kabag TU Puslapdik Kemendikdasmen, berikut tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Terdaftar dalam Dapodik dan Bukan ASN
    Guru harus aktif tercatat dalam sistem Dapodik dan tidak berstatus ASN (baik PNS maupun PPPK).
  2. Mengajar di Lembaga Pendidikan Formal/Non-formal di Bawah Dinas Pendidikan
    Termasuk di dalamnya PAUD formal, KB, TPA, atau lembaga pendidikan lain yang berada di bawah naungan dinas pendidikan.
  3. Masuk Nominasi dan Diusulkan Dinas Pendidikan
    Terutama untuk pendidik PAUD non-formal, nominasi harus tercantum di SIM ANTUN dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan sebelum 31 Juli 2025.

Ketentuan Tambahan untuk Guru Formal Non-ASN

Selain ketiga syarat di atas, guru formal non-ASN juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  • Memiliki NUPTK aktif
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau sekolah Indonesia luar negeri

Rekening Harus Diaktifkan Maksimal 30 Januari 2026

Dana insentif akan ditransfer langsung ke rekening guru. Jika belum punya rekening, pemerintah memfasilitasi pembukaan rekening baru.

Namun, guru wajib mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika lewat, uang akan dikembalikan ke kas negara.