radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik untuk para guru honorer! Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN tahun 2025, yang akan mulai cair pada Agustus hingga September mendatang.
Tahun ini, kuota penerima bantuan melonjak drastis menjadi 341.248 guru, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyentuh angka 67 ribu.
Tak hanya itu, pemerintah juga merombak sejumlah aturan agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran.
Tak Perlu Lagi 17 Tahun Mengabdi, Ini Aturan Barunya
Salah satu perubahan paling mencolok adalah dihapusnya syarat masa kerja minimal 17 tahun. Kini, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kualifikasi bisa ikut menerima bantuan.
“Penghapusan syarat masa kerja ini diharapkan memperluas akses bantuan bagi guru-guru yang telah mengabdi meski belum lama,” kata pejabat Puslapdik dalam keterangan resmi.
Besaran dan Jadwal Pencairan Bantuan
Besaran insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per guru per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus pada periode Agustus–September 2025.
Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru. Pemerintah juga memfasilitasi pembukaan rekening khusus untuk pencairan.
Namun, guru harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026, jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Syarat Umum Penerima Bantuan Guru Non-ASN 2025
Berikut ini sejumlah syarat utama bagi guru formal non-ASN penerima insentif:
- Tidak berstatus ASN (PNS atau PPPK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Pendidikan minimal D4/S1
- Terdaftar dalam Dapodik dan memenuhi beban kerja
- Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di SPK (Sekolah Kerja Sama) atau SPILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri)
Syarat Khusus untuk Guru PAUD Nonformal
Untuk guru PAUD nonformal, syarat dan nominal bantuan tetap sama seperti tahun sebelumnya:
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik untuk para guru honorer! Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN tahun 2025, yang akan mulai cair pada Agustus hingga September mendatang.
Tahun ini, kuota penerima bantuan melonjak drastis menjadi 341.248 guru, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyentuh angka 67 ribu.
Tak hanya itu, pemerintah juga merombak sejumlah aturan agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran.
Tak Perlu Lagi 17 Tahun Mengabdi, Ini Aturan Barunya
Salah satu perubahan paling mencolok adalah dihapusnya syarat masa kerja minimal 17 tahun. Kini, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kualifikasi bisa ikut menerima bantuan.
“Penghapusan syarat masa kerja ini diharapkan memperluas akses bantuan bagi guru-guru yang telah mengabdi meski belum lama,” kata pejabat Puslapdik dalam keterangan resmi.
Besaran dan Jadwal Pencairan Bantuan
Besaran insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per guru per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus pada periode Agustus–September 2025.
Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru. Pemerintah juga memfasilitasi pembukaan rekening khusus untuk pencairan.
Namun, guru harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026, jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Syarat Umum Penerima Bantuan Guru Non-ASN 2025
Berikut ini sejumlah syarat utama bagi guru formal non-ASN penerima insentif:
- Tidak berstatus ASN (PNS atau PPPK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Pendidikan minimal D4/S1
- Terdaftar dalam Dapodik dan memenuhi beban kerja
- Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di SPK (Sekolah Kerja Sama) atau SPILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri)
Syarat Khusus untuk Guru PAUD Nonformal
Untuk guru PAUD nonformal, syarat dan nominal bantuan tetap sama seperti tahun sebelumnya: