radarbanyuwangi.jawapos.com – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan yang terdampak gangguan perjalanan akibat insiden anjloknya KA Argo Bromo Anggrek pada tanggal 1 Agustus 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kini menyediakan layanan pembatalan tiket yang lebih mudah dan praktis.
Melalui Contact Center 121 dan fitur VoIP di aplikasi Access by KAI, pelanggan kini tidak perlu datang langsung ke loket stasiun untuk mengajukan pembatalan tiket.
Solusi ini dihadirkan untuk mempercepat proses pengembalian bea serta meningkatkan kenyamanan pelanggan yang perjalanannya terganggu.
Baca Juga: KAI Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Kecelakaan Kereta Api Sepanjang 2025
Kemudahan Pembatalan Tiket Melalui Call Center
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan alternatif yang responsif bagi pelanggan.
Proses pengajuan refund pun dibuat sesederhana mungkin.
Pelanggan cukup menghubungi Contact Center 121 melalui sambungan telepon di nomor 021-121, atau fitur VoIP di aplikasi Access by KAI.
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses pembatalan.
Dana pengembalian bea akan ditransfer langsung ke rekening pelanggan tanpa perlu datang ke stasiun.
Baca Juga: Tak Perlu ke Stasiun, Refund Tiket KAI Kini Bisa Lewat HP Saja
Ketentuan dan Syarat Pengembalian Bea
Berikut adalah skema dan ketentuan pengembalian bea (refund) yang berlaku:
- Refund 100 persen dari nilai tiket (tidak termasuk bea pemesanan).
- Berlaku untuk tiket dengan tanggal keberangkatan 1–3 Agustus 2025.
- Berlaku bagi penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam, menolak perubahan rute (rerouting), tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan, dan menolak moda pengganti yang ditawarkan.
- Pengajuan refund dapat dilakukan maksimal 7×24 jam dari tanggal keberangkatan.
- Refund dapat diterima dalam bentuk tunai, jika dilakukan di loket stasiun online, dan transfer bank, jika melalui Call Center 121.
Baca Juga: UMK Jatim 2025 Diumumkan! Ini 10 Daerah Upah Tertinggi dan Terendah
Dokumen yang Diperlukan untuk Refund via Call Center
Untuk mempercepat proses verifikasi, pelanggan perlu menyiapkan dokumen yakni kode booking tiket, nama penumpang, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor rekening bank, nomor telepon aktif, dan alamat email.
Baca Juga: Epson Luncurkan Printer Thermal Point-of-Sale Terbaru, Tawarkan Kinerja Andal dan Ramah Lingkungan
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan yang terdampak gangguan perjalanan akibat insiden anjloknya KA Argo Bromo Anggrek pada tanggal 1 Agustus 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kini menyediakan layanan pembatalan tiket yang lebih mudah dan praktis.
Melalui Contact Center 121 dan fitur VoIP di aplikasi Access by KAI, pelanggan kini tidak perlu datang langsung ke loket stasiun untuk mengajukan pembatalan tiket.
Solusi ini dihadirkan untuk mempercepat proses pengembalian bea serta meningkatkan kenyamanan pelanggan yang perjalanannya terganggu.
Baca Juga: KAI Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Kecelakaan Kereta Api Sepanjang 2025
Kemudahan Pembatalan Tiket Melalui Call Center
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan alternatif yang responsif bagi pelanggan.
Proses pengajuan refund pun dibuat sesederhana mungkin.
Pelanggan cukup menghubungi Contact Center 121 melalui sambungan telepon di nomor 021-121, atau fitur VoIP di aplikasi Access by KAI.
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses pembatalan.
Dana pengembalian bea akan ditransfer langsung ke rekening pelanggan tanpa perlu datang ke stasiun.
Baca Juga: Tak Perlu ke Stasiun, Refund Tiket KAI Kini Bisa Lewat HP Saja
Ketentuan dan Syarat Pengembalian Bea
Berikut adalah skema dan ketentuan pengembalian bea (refund) yang berlaku:
- Refund 100 persen dari nilai tiket (tidak termasuk bea pemesanan).
- Berlaku untuk tiket dengan tanggal keberangkatan 1–3 Agustus 2025.
- Berlaku bagi penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam, menolak perubahan rute (rerouting), tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan, dan menolak moda pengganti yang ditawarkan.
- Pengajuan refund dapat dilakukan maksimal 7×24 jam dari tanggal keberangkatan.
- Refund dapat diterima dalam bentuk tunai, jika dilakukan di loket stasiun online, dan transfer bank, jika melalui Call Center 121.
Baca Juga: UMK Jatim 2025 Diumumkan! Ini 10 Daerah Upah Tertinggi dan Terendah
Dokumen yang Diperlukan untuk Refund via Call Center
Untuk mempercepat proses verifikasi, pelanggan perlu menyiapkan dokumen yakni kode booking tiket, nama penumpang, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor rekening bank, nomor telepon aktif, dan alamat email.
Baca Juga: Epson Luncurkan Printer Thermal Point-of-Sale Terbaru, Tawarkan Kinerja Andal dan Ramah Lingkungan