KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama DPRD Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun berjalan maupun tahun depan.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons beredarnya kabar yang menyebut adanya kenaikan tarif pajak tersebut.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, menegaskan bahwa informasi kenaikan PBB-P2 adalah tidak benar.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Guntur, Selasa (12/8/2025) dikutip dari rilis tertulis Humas Pemkab Banyuwangi.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Guntur menambahkan, Pemkab Banyuwangi juga tidak memiliki rencana menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif PBB-P2.
“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ujarnya.
Baca juga: PBB-P2 Naik 800 Persen, Warga Minta Pemkab Jombang Lakukan Pengecekan Ulang
Penjelasan Bapenda Banyuwangi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD.
“Tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” tegasnya.
Samsudin mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya memang memberikan rekomendasi perubahan metode penghitungan tarif PBB-P2 dari sistem multitarif menjadi single-tarif, sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 9 Perda tersebut, tarif PBB-P2 Banyuwangi masih menggunakan sistem multitarif, yaitu:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar: 0,1 persen per tahun.
- NJOP Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar: 0,2 persen per tahun.
- NJOP di atas Rp 5 miliar: 0,3 persen per tahun.
Baca juga: Pati Jadi Inspirasi, Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen
Menurut rekomendasi Kemendagri, tarif sebaiknya diseragamkan menjadi single-tarif sebesar 0,3 persen, mengikuti ambang tertinggi. Namun, Pemkab Banyuwangi tetap memilih mempertahankan sistem multitarif seperti sebelumnya.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 secara lebih rinci dalam peraturan bupati,” ujar Samsudin.
Pemkab Berikan Stimulus Pajak
Samsudin menambahkan, bukan hanya tidak menaikkan tarif, Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus berupa pengurangan tarif PBB-P2 secara akumulatif.
Jika sesuai perhitungan awal potensi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 177 miliar, Pemkab memberikan stimulus senilai Rp 104 miliar atau pengurangan sekitar 60 persen, sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.
Bahkan, dengan asumsi tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat sebesar 75-80 persen, target PAD dari PBB-P2 pada 2024 hanya sekitar Rp 60 miliar.
“Kita tetap memprioritaskan keringanan pajak untuk masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Kagetnya Nenek di Semarang Dapat Tagihan PBB Melonjak 441 Persen, Ini Klarifikasi Pemkab
Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, yang juga Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), menegaskan bahwa tidak ada usulan perubahan tarif PBB-P2 dalam pembahasan bersama Pemkab.
“Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” katanya.
Dengan penegasan bersama dari Pemkab dan DPRD, masyarakat Banyuwangi diimbau untuk tenang dan tidak termakan isu yang belum terverifikasi.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!