Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jadi Tersangka Bedah Rumah, Anggrid Mangkir dari Panggilan Jaksa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Jadi-Tersangka-Bedah-Rumah,-Anggrid-Mangkir-dari-Panggilan-Jaksa

Korupsi Bedah Rumah Banjarsari

BANYUWANGI – Upaya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyelesaikan perkara dugaan korupsi program bedah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, tahun 2013 terus dilakukan.

Usai melimpahkan Sulihyono, salah satu tersangka kasus bedah rumah, ke penuntutan, penyidik kembali memanggil satu tersangka lain, yakni Anggrid Mardjoko.  Rencananya, berkas Anggrid  akan dilimpahkan ke bagian  penuntutan Kamis kemarin (21/4).

Surat pemanggilan pun sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Bahkan, agenda penyelesaian berkas sudah disusun persis pukul 09.00.  Sayang, hingga sore kemarin mantan koordinator Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari  dan kepala Bidang Pemberdayaan   Usaha Ekonomi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan   Desa Banyuwangi itu tidak  nongol di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Tak ayal pelimpahan  berkas ke bagian penuntutan pun  kembali tertunda. Itu artinya kali kedua Anggrid “mangkir” dari panggilan penyidik.  Panggilan pertama sudah dilayangkan kejaksaan kepada Anggrid agar hadir pada Kamis lalu (14/4).

Saat itu yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Panggilan kedua kembali dilayangkan dan kini kembali absen tanpa alasan yang jelas hingga pukul 14.00 kemarin.   “Sampai saat ini belum ada konfirmasi  dia datang ataukah tidak. Kami belum tahu alasannya,” beber Anak Agung Sayang Adyana,  kepala Kejaksaan Negeri  Banyuwangi, kemarin.

Bila benar tidak hadir, maka kejaksaan berencana melakukanpemanggilan untuk kali ketiga. Pihak penyidik juga akan melakukan upaya paksa terhadap Anggrid. Lalu, kemana Anggrid berada? Pihak kejaksaan mengaku tidak  tahu dan belum ada pemberitahuan.

Namun, berdasar penelusuran diketahui bahwa Anggrid kini ada di luar kota. Sumber koran ini menyebutkan yang bersangkutan ada di Semarang menghadiri acara keluarga. Penyidik kejaksaan menyatakan, Sulihyono dan Anggrid Mardjoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  bedah rumah di Desa Banjarsari  tahun 2013.

Keduanya diduga  kuat memotong anggaran perbaikan rumah dengan total  anggaran Rp 975 juta yang berasal  dari APBN 2013.  Setiap rumah sedianya mendapat bantuan material bangunan  senilai Rp 7,5 juta. Nyatanya,  penerima bantuan hanya menerima kurang dari Rp 2 juta.

Di  sana ada sekitar 126 warga menerima dana bedah rumah dari APBN 2013 dengan total anggaran Rp 975 juta. Dana tersebut ditransfer langsung ke penerima dan digunakan membeli bahan bangunan di toko material yang sudah ditunjuk.

Dalam penyelidikan ditemukan bahwa UD. Podo Tresno, toko  bangunan yang ditunjuk, hanya menerima Rp 375 juta. Sehingga, ada selisih yang diduga kuat dibagi-bagi dan dinikmati beberapa oknum pejabat yang  terkait kasus itu. Dari hitung-hitungan penyidik, ada potensi  kerugian negara sekitar Rp 300  juta yang muncul dari program  tersebut. (radar)