radarbanyuwangi.jawapos.com – Rencana kelanjutan pembangunan jalan linas selatan (JLS) Jawa di wilayah Banyuwangi semakin menunjukkan titik terang.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) sekitar Rp 47,1 miliar telah disiapkan untuk pengadaan lahan dan konstruksi jalan dengan panjang trase 7,83 kilometer (km) atau setara 39,97 hektare (ha).
Proyek JLS ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan jalur strategis sepanjang 99,18 km yang membentang dari perbatasan Jember menuju Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga: 22 Tahun Digarap, JLS Jawa Timur Sisakan Jember-Banyuwangi! Triliunan Rupiah Digelontorkan
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi Wahyudiono menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 14,1 km ruas jalan yang belum dibangun.
“Ruas yang belum terbangun ini berada di kawasan perkebunan dan hutan di Banyuwangi,” ujar pria yang karib disapa Wakyu tersebut.
Ruas 14,1 km tersebut terbagi menjadi tiga paket pembangunan yang melintasi kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan serta kawasan perkebunan Kendenglembu dan Malangsari milik PTPN 1 Regional 5.
Wahyu mengatakan, lahan perkebunan yang akan digunakan untuk JLS akan dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Via JLS! Trayek Damri Tulungagung–Pacitan, 3 Pantai Eksotis Kini Bisa Dijangkau dengan Mudah
Lahan dimaksud telah ditetapkan melalui penetapan lokasi (penlok) pada 21 Juli lalu, mencakup lahan seluas 5 hektare (ha) .
Sementara itu, untuk kawasan hutan, mekanisme yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Kalau kawasan hutan tidak dibeli, tetapi melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPPKH. Dalam hal ini, Pemkab Banyuwangi hanya berwenang dalam proses perizinannya,” jelas Wahyu.
Pembiayaan pengadaan lahan dan konstruksi untuk lahan perkebunan akan dilaksanakan oleh Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Jatim melalui dana APBN dengan panjang trase 7,83 km atau setara 39,97 hektare dengan estimasi biaya kurang lebih sekitar Rp 47,1 miliar.
Baca Juga: Penampakan JLS Pansela Jember–Banyuwangi, Kapan Tembus?
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Rencana kelanjutan pembangunan jalan linas selatan (JLS) Jawa di wilayah Banyuwangi semakin menunjukkan titik terang.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) sekitar Rp 47,1 miliar telah disiapkan untuk pengadaan lahan dan konstruksi jalan dengan panjang trase 7,83 kilometer (km) atau setara 39,97 hektare (ha).
Proyek JLS ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan jalur strategis sepanjang 99,18 km yang membentang dari perbatasan Jember menuju Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga: 22 Tahun Digarap, JLS Jawa Timur Sisakan Jember-Banyuwangi! Triliunan Rupiah Digelontorkan
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi Wahyudiono menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 14,1 km ruas jalan yang belum dibangun.
“Ruas yang belum terbangun ini berada di kawasan perkebunan dan hutan di Banyuwangi,” ujar pria yang karib disapa Wakyu tersebut.
Ruas 14,1 km tersebut terbagi menjadi tiga paket pembangunan yang melintasi kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan serta kawasan perkebunan Kendenglembu dan Malangsari milik PTPN 1 Regional 5.
Wahyu mengatakan, lahan perkebunan yang akan digunakan untuk JLS akan dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Via JLS! Trayek Damri Tulungagung–Pacitan, 3 Pantai Eksotis Kini Bisa Dijangkau dengan Mudah
Lahan dimaksud telah ditetapkan melalui penetapan lokasi (penlok) pada 21 Juli lalu, mencakup lahan seluas 5 hektare (ha) .
Sementara itu, untuk kawasan hutan, mekanisme yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Kalau kawasan hutan tidak dibeli, tetapi melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPPKH. Dalam hal ini, Pemkab Banyuwangi hanya berwenang dalam proses perizinannya,” jelas Wahyu.
Pembiayaan pengadaan lahan dan konstruksi untuk lahan perkebunan akan dilaksanakan oleh Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Jatim melalui dana APBN dengan panjang trase 7,83 km atau setara 39,97 hektare dengan estimasi biaya kurang lebih sekitar Rp 47,1 miliar.
Baca Juga: Penampakan JLS Pansela Jember–Banyuwangi, Kapan Tembus?