Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jangan Terlambat! Risiko Fatal Jika Calon PPPK Paruh Waktu Abaikan Pengisian DRH 2025

jangan-terlambat!-risiko-fatal-jika-calon-pppk-paruh-waktu-abaikan-pengisian-drh-2025
Jangan Terlambat! Risiko Fatal Jika Calon PPPK Paruh Waktu Abaikan Pengisian DRH 2025

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi tahapan penting dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sayangnya, masih ada peserta yang menyepelekan langkah ini, padahal kelalaian sedikit saja bisa berakibat fatal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, keterlambatan update DRH bukan sekadar masalah administratif, melainkan bisa langsung menggugurkan peluang seseorang untuk melanjutkan seleksi.

Baca Juga: Jackie Chan Tampil Beda di Shinjuku Incident! Mega Film Asia Indosiar Siap Guncang Layar Malam Ini

Risiko Besar Jika DRH Tidak Diisi Tepat Waktu

Bagi calon PPPK Paruh Waktu 2025, ada empat konsekuensi serius yang menanti bila terlambat atau bahkan lalai mengisi DRH:

  1. Dianggap Mengundurkan Diri

Sistem otomatis akan mencatat peserta yang tidak mengisi DRH sebagai pihak yang mengundurkan diri dari seleksi.

  1. Tidak Bisa Diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK

DRH adalah syarat utama untuk masuk dalam daftar usulan penetapan Nomor Induk PPPK. Tanpa itu, identitas resmi sebagai pegawai tidak akan pernah terbit.

Baca Juga: Selamat! 989 Pendaftar Lolos KIP Kuliah UIN Raden Intan 2025: Berikut Nama yang Lolos Seleksi Berkas

  1. Nama Dicoret dari Database SSCASN

Kelalaian mengisi atau memperbarui data dapat menyebabkan peserta dihapus dari sistem SSCASN, yang menjadi basis seleksi nasional.

  1. Kesempatan Jadi Pegawai Hilang

Semua peluang untuk diangkat sebagai PPPK, menerima gaji, serta memperoleh fasilitas lain akan lenyap begitu saja.

  1. BKN Beri Perpanjangan Waktu

Menyadari banyak calon PPPK masih dalam proses melengkapi berkas, BKN mengeluarkan Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Baca Juga: Isu Rp23 Miliar dan Perceraian Tasya Farasya, Ini Respon Ala Alatas

Isi surat tersebut menyebutkan perpanjangan batas waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025, sementara usulan penetapan NI diperpanjang sampai 25 September 2025.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi tahapan penting dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sayangnya, masih ada peserta yang menyepelekan langkah ini, padahal kelalaian sedikit saja bisa berakibat fatal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, keterlambatan update DRH bukan sekadar masalah administratif, melainkan bisa langsung menggugurkan peluang seseorang untuk melanjutkan seleksi.

Baca Juga: Jackie Chan Tampil Beda di Shinjuku Incident! Mega Film Asia Indosiar Siap Guncang Layar Malam Ini

Risiko Besar Jika DRH Tidak Diisi Tepat Waktu

Bagi calon PPPK Paruh Waktu 2025, ada empat konsekuensi serius yang menanti bila terlambat atau bahkan lalai mengisi DRH:

  1. Dianggap Mengundurkan Diri

Sistem otomatis akan mencatat peserta yang tidak mengisi DRH sebagai pihak yang mengundurkan diri dari seleksi.

  1. Tidak Bisa Diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK

DRH adalah syarat utama untuk masuk dalam daftar usulan penetapan Nomor Induk PPPK. Tanpa itu, identitas resmi sebagai pegawai tidak akan pernah terbit.

Baca Juga: Selamat! 989 Pendaftar Lolos KIP Kuliah UIN Raden Intan 2025: Berikut Nama yang Lolos Seleksi Berkas

  1. Nama Dicoret dari Database SSCASN

Kelalaian mengisi atau memperbarui data dapat menyebabkan peserta dihapus dari sistem SSCASN, yang menjadi basis seleksi nasional.

  1. Kesempatan Jadi Pegawai Hilang

Semua peluang untuk diangkat sebagai PPPK, menerima gaji, serta memperoleh fasilitas lain akan lenyap begitu saja.

  1. BKN Beri Perpanjangan Waktu

Menyadari banyak calon PPPK masih dalam proses melengkapi berkas, BKN mengeluarkan Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Baca Juga: Isu Rp23 Miliar dan Perceraian Tasya Farasya, Ini Respon Ala Alatas

Isi surat tersebut menyebutkan perpanjangan batas waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025, sementara usulan penetapan NI diperpanjang sampai 25 September 2025.