sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Agung usai Nadiem menjalani pemeriksaan selama tujuh setengah jam pada Kamis, 4 September 2025.
Sekitar pukul 16.29 WIB, Nadiem keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan mengenakan rompi tahanan.
Baca Juga: Dulu Menteri Terkaya, Kini Tersangka Korupsi: Harta Nadiem Makarim Rp600 Miliar Terkuak!
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hotman, baik keluarga maupun Nadiem sendiri masih yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
“Ibunya bertanya, di mana kesalahannya? Istrinya juga bingung, karena pagi tadi ia berangkat dengan tenang,” ujar Hotman.
Baca Juga: Breaking! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pengondisian spesifikasi laptop yang mengarah ke produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM).
Kesepakatan itu disebut terjadi sebelum proses pengadaan resmi dilakukan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hingga kini, Kejaksaan belum merinci keuntungan yang diduga diterima Nadiem dari proyek tersebut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Begini Responsnya
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara kesepakatan dengan Google dan investasi perusahaan teknologi itu di Gojek, yang kemudian merger dengan Tokopedia menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 2021.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor GoTo pada 8 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya mencari bukti tambahan.
Page 2

Sabtu, 6 September 2025 | 09:39 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Agung usai Nadiem menjalani pemeriksaan selama tujuh setengah jam pada Kamis, 4 September 2025.
Sekitar pukul 16.29 WIB, Nadiem keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan mengenakan rompi tahanan.
Baca Juga: Dulu Menteri Terkaya, Kini Tersangka Korupsi: Harta Nadiem Makarim Rp600 Miliar Terkuak!
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hotman, baik keluarga maupun Nadiem sendiri masih yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
“Ibunya bertanya, di mana kesalahannya? Istrinya juga bingung, karena pagi tadi ia berangkat dengan tenang,” ujar Hotman.
Baca Juga: Breaking! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pengondisian spesifikasi laptop yang mengarah ke produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM).
Kesepakatan itu disebut terjadi sebelum proses pengadaan resmi dilakukan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hingga kini, Kejaksaan belum merinci keuntungan yang diduga diterima Nadiem dari proyek tersebut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Begini Responsnya
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara kesepakatan dengan Google dan investasi perusahaan teknologi itu di Gojek, yang kemudian merger dengan Tokopedia menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 2021.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor GoTo pada 8 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya mencari bukti tambahan.