Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jika Member Quotex Kalah Yang Didapat Doni Salmanan adalah 80%

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Doni Salmanan, Foto : KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

Penyidik ​​dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipidsiber) menduga bahwa mitra aplikasi yang memperdagangkan opsi biner di platform Qoutex diuntungkan dari sekitar 80 persen kerugian anggotanya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol Kepala Divisi I mengungkapkan hal itu setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota Quotex lainnya),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (3 Agustus 2022) malam.

Sedangkan Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di aplikasi Quotex.

Reinhard menyampaikan Doni menyebarkan berita palsu dengan menjanjikan anggotanya bahwa mereka akan menang jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Reinhard, tidak ada anggota lain yang pernah menang menggunakan aplikasi tersebut.

“Dia memberikan kabar bohong bahwa dia sedang mempermainkan saya, dan kemudian dari video tersebut, dia justru menipu orang untuk bermain dan tidak ada yang benar-benar menang,” lanjutnya.

Reinhard juga menjelaskan bahwa member diajak untuk bergabung dengan akun Telegram dan menggunakan kode referral Doni.

Setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif grup Telegram yang diduga menggunakan kode referral Doni Salmanan untuk bermain Qoutex.

“Di Telegram ada 25.000 member. Itu mungkin indikasi (aktif) karena 25.000 berarti yang follow adalah referralnya. Karena dia bersama dia, dia pasti akan bergabung dengan Telegram,” katanya.

Doni diketahui telah dilaporkan pada 3 Februari 2022 oleh orang berinisial RA atas dugaan perjudian online dan perbuatan curang melalui media elektronik yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU).

Doni secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan polisi selama 13 jam pada hari Selasa.

Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 378 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 (3) biaya).

Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.