Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

JLS Banyuwangi Tersisa 14,1 Km, Konstruksi Dijadwalkan Mulai 2026!

jls-banyuwangi-tersisa-14,1-km,-konstruksi-dijadwalkan-mulai-2026!
JLS Banyuwangi Tersisa 14,1 Km, Konstruksi Dijadwalkan Mulai 2026!

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang berada di wilayah Banyuwangi diperkirakan kembali dilanjutkan pada 2026 mendatang.

Khusus di wilayaj kabupaten paling timur Pulau Jawa, panjang jalan yang belum dibangun sekitar 14,1 kilometer (km).

JLS merupakan salah satu pembangunan infrastruktur jalan yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Proyek ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019. Perpres dimaksud mengatur percepatan pembangunan ekonomi di sejumlah kawasan, termasuk lintas selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi Wahyudiono mengatakan, JLS di kabupaten the Sunrise of Java membentang dari perbatasan Banyuwangi-Jember hingga jalan nasional di kawasan Pelabuhan Ketapang. Saat ini ruas yang belum dibangun tersisa 14,1 km.

“Ruas yang belum terbangun sepanjang 14,1 km ini melewati kawasan perkebunan Kendenglembu dan Malangsari milik PTPN 1 Regional 5 serta kawasan hutan yang dikelola KPH Banyuwangi Selatan,” ujar pria yang karib disapa Wahyu tersebut.

Perincian ruas JLS  yang belum dibangun di antaranya jalan dan jembatan Kendenglembu-Malangsari sepanjang 5,1 Km, jalan dan jembatan Malangsari-batas Kabupaten Jember yang mencapai 7,7 km, serta jalan dan jembatan Senenrejo-batas Banyuwangi sepanjang 1,3 km.

Pembangunan JLS bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan Jawa Timur.

Jalan ini akan menghubungkan delapan kabupaten, mulai dari Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, hingga Banyuwangi dengan total panjang sekitar 627,57 Km.

Menurut Wahyu, pelaksanaan proyek ini melibatkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemkab.

Tahapan pembangunan mencakup perencanaan, perizinan, penetapan lokasi, pembebasan lahan, hingga konstruksi dan alokasi pembiayaan.

“Pemkab sendiri dalam  JLS hanya memiliki kewenangan dalam proses perizinan untuk trase jalan yang melewati kawasan Banyuwangi,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, untuk pembangunan di kawasan hutan, pedoman yang digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk kawasan perkebunan, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang berada di wilayah Banyuwangi diperkirakan kembali dilanjutkan pada 2026 mendatang.

Khusus di wilayaj kabupaten paling timur Pulau Jawa, panjang jalan yang belum dibangun sekitar 14,1 kilometer (km).

JLS merupakan salah satu pembangunan infrastruktur jalan yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Proyek ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019. Perpres dimaksud mengatur percepatan pembangunan ekonomi di sejumlah kawasan, termasuk lintas selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi Wahyudiono mengatakan, JLS di kabupaten the Sunrise of Java membentang dari perbatasan Banyuwangi-Jember hingga jalan nasional di kawasan Pelabuhan Ketapang. Saat ini ruas yang belum dibangun tersisa 14,1 km.

“Ruas yang belum terbangun sepanjang 14,1 km ini melewati kawasan perkebunan Kendenglembu dan Malangsari milik PTPN 1 Regional 5 serta kawasan hutan yang dikelola KPH Banyuwangi Selatan,” ujar pria yang karib disapa Wahyu tersebut.

Perincian ruas JLS  yang belum dibangun di antaranya jalan dan jembatan Kendenglembu-Malangsari sepanjang 5,1 Km, jalan dan jembatan Malangsari-batas Kabupaten Jember yang mencapai 7,7 km, serta jalan dan jembatan Senenrejo-batas Banyuwangi sepanjang 1,3 km.

Pembangunan JLS bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan Jawa Timur.

Jalan ini akan menghubungkan delapan kabupaten, mulai dari Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, hingga Banyuwangi dengan total panjang sekitar 627,57 Km.

Menurut Wahyu, pelaksanaan proyek ini melibatkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemkab.

Tahapan pembangunan mencakup perencanaan, perizinan, penetapan lokasi, pembebasan lahan, hingga konstruksi dan alokasi pembiayaan.

“Pemkab sendiri dalam  JLS hanya memiliki kewenangan dalam proses perizinan untuk trase jalan yang melewati kawasan Banyuwangi,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, untuk pembangunan di kawasan hutan, pedoman yang digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk kawasan perkebunan, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.