Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Joko Upal Divonis Setahun Penjara

TERIMA PUTUSAN: Joko Bin Ambat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERIMA PUTUSAN: Joko Bin Ambat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin.

SONGGON – Masih ingat kasus peredaran uang palsu (upal) dengan tersangka Joko bin Ambat, 50, warga Dusun Pelanteran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, bulan Juni 2012 lalu?

Kemarin Joko harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dia akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Siyoto didampingi dua hakim anggota, Bawono Eff endi dan Afrizal Hadi. “Berdasar bukti dan keterangan saksi, saudara terdakwa terbukti bersalah,” tegas Siyoto. Vonis setahun itu berdasar pengakuan terdakwa ketika disidang.

Joko mengakui semua perbuatannya, yaitu mengedarkan upal. Perbuatan itu melanggar Pasal 245 KUHP. “Maka,dengan ini Saudara divonis  setahun penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,” kata Siyoto. Putusan setahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eka Sabana.

Dalam tuntutannya, jaksa muda yang segera geser ke Kejari Singaraja, Bali, itu juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa setahun penjara. Menurut Siyoto, setahun penjara itu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, seperti meresahkan masyarakat.

Selain itu, ada beberapa hal yang meringankan, seperti terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan. “Terdakwa menjadi satu-satunya pencari ekonomi keluarga. Itu juga menjadi pertimbangan yang meringankan,” ungkapnya. Sekadar mengingatkan, Joko ditangkap Anggota Polsek Songgon pada 14 Juni 2012 lalu.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat terdakwa membeli rokok di warung milik Ponikem, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Songgon. Saat membeli rokok, dia menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Uang Rp 100 ribu yang digunakan membeli tersebut ternyata palsu.

Dalam pemeriksaan polisi, ternyata terdakwa masih memiliki 105 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, juga memiliki 316 lembar upal pecahan lain. Semua upal itu dimasukkan dalam tas dan disimpan di rumah. (radar)