Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jual “Arak Bali”, Pemuda Asal Cluring Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dimas Teguh Prayogo (18) warga Dusun Krajan RT 1 RW 3 Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi karena diduga telah memperjualbelikan minuman keras (miras) jenis arak, Jumat (14/12/2018).

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias menjelaskan, petugas yang saat itu melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa didaerah setempat terdapat seorang yang menjual miras.

Akhirnya, petugas langsung bergerak ke rumah orang tersebut. Dirumahnya, polisi berhasil mengamankan miras jenis arak yang disimpan diruang tengah dan ditaruh dalam karton serta dikemas dalam botol air minum ukuran 600 ml sebanyak 20 botol.

“Saat diintrograsi, pelaku mengakui miras miliknya dijual dengan harga per botol sebasar Rp. 35 ribu. Adapun miras itu ia dapat kiriman dari Bali dengan harga per botolnya seharga Rp 30 ribu,” ungkap Iptu Bedjo Madrias.

Kini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Cluring. Saat diperiksa, pelaku telah menjual miras kira-kira 2 bulan lalu lamanya.

“Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” pungkasnya.