Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Penjual Arak Bali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak. Minuman keras itu disita dari Hasanudin, (40), warga Jl. Sayu Gringsing, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi. Pria inipun kini mendekam dalam penjara.

Terungkapnya bisnis haram Hasanudin tersebut bermula saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Banyuwangi mengamankan pengemudi mobil yang dalam kondisi mabuk. Mereka adalah Jefri Kurniawan dan Dio Arifan. Keduanya kemudian diserahkan ke anggota Reskrim untuk ditindak lanjuti.

“Ketika diinterogasi anggota Reskrim, mereka mengaku membeli minuman keras dari Hasanudin,” kata Kasubag Humas Polres Banyuwangi Ipda Lita Kurniawan Minggu (16/12/2018).

Informasi ini segera ditindak lanjuti. Sejumlah anggota Resmob Polres Banyuwangi langsung menuju tempat kos Hasanudin di Lingkungan Sutri, Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Hasanudin berhasil dibekuk di tempat itu.

Dari lokasi tersebut, kata Lita Kurniawan, didapatkan ratusan botol arak. Rinciannya, 50 botol arak ukuran 600 ml, dan 156 botol arak ukuran 1,5 liter. Polisi juga menyita 43 tutup botol warna biru, 4 galon aqua, sebuah corong warna biru dan satu unit sepeda motor jenis Mio dengan Nopol P 4059 WH.

“Bersama barang bukti yang kami temukan, tersangka kami amankan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Kepada penyidik Hasanudin mengaku membeli arak tersebut dari Bali. Agar pengiriman arak berjalan mulus, dia mengirim arak tersebut melalui bus umum. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 300 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.